Menko Polhukam Mahfud MD Klarifikasi Bentrokan di Pulau Rempang, Batam

Menko Polhukam Mahfud MD Klarifikasi Bentrokan di Pulau Rempang, Batam

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. [Humas Kemenko Polhukam]

Jakarta, Batamnews.co.id - Menko Polhukam Mahfud MD telah memberikan klarifikasi terkait bentrokan yang terjadi antara aparat gabungan TNI-Polri dan warga Pulau Rempang, Batam pada Kamis (7/9). Mahfud MD menegaskan bahwa insiden tersebut bukanlah imbas dari upaya penggusuran, melainkan pengosongan lahan oleh pemegang hak.

"Supaya dipahami, kasus itu bukan kasus penggusuran, tetapi memang pengosongan karena memang secara hak itu akan digunakan oleh pemegang haknya," ujar Mahfud saat ditemui wartawan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Jumat (8/9).

Mahfud menjelaskan bahwa pada tahun 2001-2002, negara telah memberikan hak atas Pulau Rempang kepada sebuah entitas perusahaan berupa hak guna usaha. Sebelum investor masuk, tanah tersebut rupanya belum digarap dan tak pernah dikunjungi.

Kemudian, pada tahun 2004 dan seterusnya, beberapa keputusan memberikan hak baru kepada orang lain untuk ditempati.

Padahal, Surat Keterangan (SK) haknya telah dikeluarkan pada tahun 2001-2002 secara sah. Mahfud juga menyinggung soal kekeliruan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam mengeluarkan surat izin penggunaan oleh pihak lain yang tidak berhak.

"Itu kalau enggak salah sampai lima atau enam keputusan gitu, dibatalkan semua, karena memang salah sesudah dilihat dasar hukumnya," sebut Mahfud.

Bentrokan antara aparat dan warga di Rempang Galang, Batam terjadi ketika polisi berusaha menerobos barikade warga yang menolak relokasi. Aparat membawa water canon dan gas air mata untuk membubarkan massa, sementara massa mencoba melawan dengan melempari aparat menggunakan batu.

Sebelumnya, Badan Pengusahaan (BP) Batam berencana melakukan pengukuran dan mematok lahan yang akan digunakan di Pulang Rempang dan Galang. Ribuan rumah warga yang terkena proyek strategis nasional itu rencananya bakal direlokasi ke sebuah lokasi di Sijantung.

Pemerintah akan membuatkan warga terdampak rumah permanen di lokasi yang baru, kendati warga setempat keberatan atas rencana tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa saat ini sedang dilakukan upaya pembebasan lahan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam menyusul rencana pengembangan Rempang Eco City.

Meskipun telah ada upaya musyawarah dan penyiapan relokasi serta ganti rugi terhadap lahan yang akan dibebaskan, masih ada sekelompok warga yang menolak rencana pengembangan dan tetap menguasai lahan tersebut.

Saat ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait bentrokan tersebut. Mereka dianggap sebagai provokator saat terjadi bentrokan antara warga dan aparat.

Menko Polhukam Mahfud MD menilai bahwa pemegang hak dan warga perlu berdiskusi bersama mengenai berbagai aspek terkait masalah ini, termasuk pemindahan dan relokasi. Mahfud MD berharap bahwa solusi yang dapat memenuhi kepentingan semua pihak dapat ditemukan melalui dialog.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews