Video Viral; Kawin Tangkap di Sumba Barat Daya Menuai Kontroversi, Lima Pelaku Diamankan

Video Viral; Kawin Tangkap di Sumba Barat Daya Menuai Kontroversi, Lima Pelaku Diamankan

Video viral kawin tangka di Sumba Barat mengundang kontroversi di era modern ini, lima pelaku diamankan (tangkapan layar)

Batam, Batamnews - Aksi kawin tangkap kembali terjadi di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan telah menjadi perbincangan hangat setelah video kejadian tersebut viral di media sosial.

Video yang menunjukkan seorang perempuan diambil paksa oleh sekelompok pria dan dibawa kabur dengan mobil pikap telah menjadi sorotan publik. Kejadian ini telah memicu kecaman dan kontroversi terkait praktik kawin tangkap di beberapa wilayah pedalaman Sumba Barat Daya.

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengambil tindakan cepat dengan menangkap lima orang pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut. Kelima pelaku tersebut diidentifikasi sebagai JB (45), HT (25), VS (25), LN (50), dan NM (45).

Praktik kawin tangkap di Sumba Barat Daya, NTT, telah menjadi polemik dalam beberapa waktu terakhir. Tradisi ini dianggap sebagai tindakan penculikan perempuan, pelanggaran hak-hak perempuan, dan hak asasi manusia.

Baca juga: Tim Terpadu TNI-Polri-Pemko Batam Amankan Pengukuran dan Pemasangan Patok di Kawasan Rempang Eco City

Dalam praktik kawin tangkap, seorang perempuan diculik dan dipaksa menikah tanpa persetujuannya, meskipun perempuan tersebut mungkin tidak ingin menikah dengan laki-laki yang menculiknya.

Alasan untuk kawin tangkap dapat bervariasi, termasuk kendala dalam memenuhi persyaratan adat atau mas kawin. Namun, pihak laki-laki tetap memaksa perempuan untuk menikah.

Kawin tangkap adalah tradisi yang telah berlangsung turun-temurun di pedalaman Sumba, terutama di wilayah Kodi dan Wawewa. Pada awalnya, praktik ini dilakukan oleh keluarga mempelai pria yang menghadapi kendala belis atau mas kawin yang tinggi dari pihak perempuan.

Baca juga: Majlis Datuk-Datuk Negeri Melaka Terkesan dengan Kemajuan Pesat Pembangunan Kota Batam

Namun, seiring berjalannya waktu, praktik kawin tangkap melenceng dari prosedur awal yang sesuai dengan tradisi. Hal ini telah merugikan perempuan secara pribadi, membuat mereka merasa seperti diculik, disiksa, dilecehkan, dan merasa tidak dihargai.

Faktor-faktor seperti ekonomi, strata sosial, pendidikan, dan kepercayaan memainkan peran dalam praktik kawin tangkap. Beberapa perempuan dijadikan tebusan untuk utang keluarga sebagai motif kawin tangkap.

Meskipun tradisi ini bisa menjadi upaya untuk memelihara hubungan antar-keluarga dan kepemilikan harta, seringkali kawin tangkap dilakukan tanpa persetujuan pihak keluarga perempuan.

Baca juga: Eksklusif dan Unik: Batik Gonggong, Simbol Khas Tanjungpinang

Praktik kawin tangkap ini melanggar hukum sebagai kasus penculikan dan dapat dikenakan sanksi pidana. Peristiwa ini juga bertentangan dengan syarat perkawinan yang ditetapkan dalam UU RI No 1 Tahun 1974, yang menekankan bahwa perkawinan harus didasarkan pada persetujuan kedua calon mempelai.

Pemerintah saat ini berupaya mengakhiri praktik ini dan melindungi hak-hak perempuan, tetapi pada kenyataannya, tradisi ini masih terus dilakukan dengan dalih adat istiadat dan tradisi budaya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews