Kepulauan Riau Siapkan Peraturan Daerah Rencana Umum Energi Daerah untuk Masa Depan

Kepulauan Riau Siapkan Peraturan Daerah Rencana Umum Energi Daerah untuk Masa Depan

Gubernur Kepri menandatangani Ranperda tentang energi daerah

Tanjungpinang, Batamnews, Advertorial - Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023-2050 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri. 

Acara berlangsung di Balairung Wan Seri Beni Dompak pada hari Rabu (6/9).

Ranperda RUED ini disusun sebagai langkah implementasi dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk merancang rencana umum energi daerah dengan mengacu pada rencana umum energi nasional.

Gubernur Ansar Ahmad menjelaskan pentingnya penetapan Ranperda RUED sebagai upaya mewujudkan visi pengelolaan energi nasional, yang menekankan aspek keadilan, keberlanjutan, dan pelestarian lingkungan. 

Baca juga : Tingkatkan Perlindungan Konsumen: Gubernur Kepulauan Riau Lantik Anggota BPSK Tanjungpinang 2023-2028

Prioritas utama dalam pengelolaan energi adalah pengembangan energi terbarukan dan konservasi energi untuk mencapai kemandirian dan ketahanan energi nasional.

"Dalam RUED Provinsi Kepulauan Riau, terdapat proyeksi permintaan dan pasokan energi hingga tahun 2050, beserta dengan kebijakan, strategi, program, dan kegiatan yang akan mendukung pencapaian tujuan energi daerah," ujar Gubernur Ansar.

Gubernur Ansar juga membahas tantangan utama dalam sektor energi di Provinsi Kepulauan Riau, termasuk meningkatnya kebutuhan energi seiring dengan perkembangan sektor ekonomi. Di sisi lain, penyediaan energi masih bergantung pada sumber energi fosil seperti minyak bumi dan gas alam.

"Oleh karena itu, kita perlu mengembangkan sumber energi baru dan terbarukan (EBT) sebagai alternatif sumber energi di Kepulauan Riau. EBT seperti biosolar akan menggantikan energi fosil, sementara permintaan batubara akan tetap meningkat untuk memenuhi kebutuhan PLTU batubara yang masih beroperasi hingga tahun 2050," jelas Gubernur Ansar.

Baca juga: RS Syafira dan BRK Syariah Teken Kerjasama untuk Majukan Bank Daerah

Gubernur Ansar berharap bahwa Ranperda RUED akan menjadi pedoman bagi semua pemangku kepentingan dalam upaya pemanfaatan energi di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan sektor swasta. 

Tujuannya adalah mewujudkan visi energi daerah di Provinsi Kepulauan Riau, yaitu menyediakan pasokan energi yang mencukupi, mengoptimalkan potensi energi setempat secara berkelanjutan dan ramah lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Gubernur Ansar juga menyampaikan misi pengelolaan energi di Provinsi Kepulauan Riau, termasuk pembangunan infrastruktur energi berkelanjutan, pengembangan sumber energi terbarukan, dan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang konservasi energi.

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak, dan didampingi Wakil Ketua II, Raden Hari Tjahyono, dihadiri oleh anggota DPRD Kepri, perwakilan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), dan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) pemerintah provinsi Kepri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews