Pemko Pekanbaru Tindak Tegas THM yang Beroperasi Melebihi Jam Operasional

Pemko Pekanbaru Tindak Tegas THM yang Beroperasi Melebihi Jam Operasional

Pemko Pekanbaru tindak tegas tempat hiburan malam yang beroperasi melewati jam operasional (ist)

Pekanbaru, Batamnews - Masih terdapat Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi melebihi waktu yang telah ditentukan, menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Situasi ini mendorong Pemko Pekanbaru, melalui Satuan Polisi Pamong Praja, untuk segera melakukan penyisiran dan memberikan tindakan tegas di THM yang bersangkutan.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menyampaikan kepada wartawan pada Sabtu (2/9/2023) bahwa petugas lapangan telah diberikan instruksi bahwa THM yang masih buka setelah pukul 00.00 WIB harus segera dibubarkan secara paksa.

Baca juga: Acep Carno: Memajukan Seni dan Ekonomi Melalui Kampung Seni Batam

"Izin operasional THM sudah jelas hanya berlaku hingga pukul 00.00 WIB. Bagi pengelola yang masih melanggar aturan ini, kami akan menutupnya dengan tegas. Selanjutnya, pengunjung yang masih berada di dalam harus meninggalkan tempat tersebut," tegasnya.

Zulfahmi menjelaskan bahwa tindakan tegas ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Peraturan dalam Perda secara tegas mengatur bahwa hiburan malam hanya boleh beroperasi hingga pukul 00.00 WIB. Melanggar aturan tersebut berarti melanggar hukum yang berlaku," ungkapnya.

Dia juga mencatat bahwa petugas Satpol PP Kota Pekanbaru telah mencatat sejumlah THM yang melanggar batas waktu operasional pada akhir pekan sebelumnya.

Baca juga: Sekda Kota Batam Jefridin Jenguk Raja Amar di RS Awal Bros, Berikan Motivasi Hidup Sehat

"Kami meminta kepada pengelola THM untuk patuh pada Perda yang berlaku. Mereka harus menghindari tindakan yang bisa merugikan masyarakat sekitar dan usaha mereka sendiri," tambahnya.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh batamnews.co.id, jam operasional THM di Kota Pekanbaru biasanya berakhir pada pukul 22.00 WIB. Namun, dengan adanya izin keramaian yang diterbitkan oleh instansi terkait, jam operasional dapat diperpanjang hingga pukul 00.00 WIB.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews