Tarif Baru Mulai Berlaku, Mobilitas Penumpang dan Proses Bongkar Muat Berjalan Normal di Pelabuhan Batam

Tarif Baru Mulai Berlaku, Mobilitas Penumpang dan Proses Bongkar Muat Berjalan Normal di Pelabuhan Batam

BP Batam resmi memberlakukan tarif baru pas masuk pelabuhan dan bongkar muat di pelabuhan Batam (ilustrasi/foto dR)

Batam, Batamnews - Pada Jumat (1/9/2023), tarif baru untuk kegiatan bongkar muat peti kemas dan pass penumpang internasional mulai resmi diberlakukan di seluruh pelabuhan Batam. Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 menjadi dasar pelaksanaan perubahan tarif ini, yang mencakup pelabuhan penumpang dan pelabuhan barang.

Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam, Dendi Gustinandar, mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif ini berjalan tanpa kendala yang berarti. Semua aktivitas di pelabuhan, termasuk bongkar muat peti kemas dan penumpang, terpantau berjalan normal.

"Alhamdulillah hari ini kita melihat semua prosesnya berjalan dengan lancar. kita melihat juga, penumpang ramai dan mulai kembali normal. Animo pengguna jasa untuk bisa bepergian ke Singapura dan Malaysia sangat tinggi," ungakp Dendi seperti dikutip di laman BP Batam, Sabtu (2/9/2023).

Baca juga: Pemko Batam Sabet Penghargaan Terbaik dari Kementerian PUPR sebagai Pengelola Rusun MBR

Perubahan tarif juga disertai dengan pengoperasian ship to shore (STS) crane yang menggantikan penggunaan crane konvensional. Dendi Gustinandar mengungkapkan kelegaan atas kelancaran proses ini, sambil mencatat bahwa animo pengguna jasa untuk bepergian ke Singapura dan Malaysia kembali meningkat.

Penyesuaian tarif pass penumpang internasional dan tarif bongkar muat melalui berbagai tahap yang ketat sebelum akhirnya dilakukan penyesuaian dalam perjanjian kerjasama antara pengelola pelabuhan dan BP Batam.

Dendi menegaskan bahwa selama peninjauan, tidak ada masalah yang ditemui di kounter-kounter terkait penyesuaian tarif, semuanya berjalan dengan lancar.

Dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4 Tahun 2023, tarif Container Handling Charge (CHC) peti kemas FCL (Full Container Load) dengan berbagai ukuran telah ditetapkan. 

Sebagai contoh, tarif untuk peti kemas ukuran 20 Feet Isi adalah Rp 603.000 per boks, sementara peti kemas ukuran 40 Feet Kosong dikenakan tarif Rp 655.000 per boks.

Baca juga: Insyira Pekanbaru: Tempat Belanja Oleh-oleh Terbaik dengan Kemudahan Pembayaran Kartu Debit BRK Syariah

Peraturan tersebut juga mencakup penyesuaian tarif Non-Container Handling Charge (CHC) dan Tarif Penumpukan peti kemas.

Di samping itu, tarif pass penumpang Internasional telah mengalami penyesuaian dari sebelumnya Rp 65.000 menjadi Rp 100.000 per orang untuk sekali masuk.

Peraturan ini juga mengatur tarif layanan baru untuk kegiatan labuh dan tambat kapal pesiar/cruise. Tarif ini berbeda untuk kapal pesiar berbendera dalam negeri dan luar negeri, dengan harga yang bervariasi sesuai dengan GT (Gross Tonnage) atau ukuran kapal.

Dengan resmi diberlakukannya perubahan tarif ini, diharapkan akan memberikan kontribusi positif terhadap aktivitas ekonomi di pelabuhan Batam dan memudahkan mobilitas penumpang internasional serta proses bongkar muat di wilayah tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews