Tangkap Kapal Kayu KLM Rajawali, Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas
Dumai, Batamnews - Tim Patroli Laut BC-15019 KPPBC TMP B Dumai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal berupa pakaian bekas dan parfum dari Port Klang, Malaysia.
Pengungkapan kasus penyelundupan pakaian bekas ini didapati pada kapal kayu KLM Rajawali. Rencananya, barang tersebut dibongkar di salah satu pelabuhan buluh kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Berdasarkan informasi yang diperoleh batamnews.co.id, Rabu (23/8/2023), pada kapal ada sebanyak tujuh orang ABK.
KLM Rajawali diketahui juga bermuatan 277 bags pakaian bekas (balepressed). sebanyak sembilan karton parfum asal Port Klang, Malaysia.
Baca juga: Massa Aksi Demo Padati Jalan Depan Kantor BP Batam Menolak Relokasi Rempang Galang
Plh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Dumai, Tommy Hutomo melalui Kasi PLI Sukma Mahendra membenarkan mengenai penangkapan kapal kayu KLM Rajawali tersebut.
"Benar, KLM Rajawali sekarang ini sudah ke Pelabuhan di Kota Dumai. Sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau,"ujar Sukma.
Dikatakan Sukma, penangkapan kapal kayu dengan nama KLM Rajawali saat sedang membawa pakaian bekas dari Port Klang, Malaysia, Ahad (20/8/2023).
Dari penjelasan Sukma Mahendra, oenangkapan tersebut bermula dari informasi intelijen Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau.
Baca juga: Polemik Rempang, Peneliti BRIN: Jadikan Kampung Tua Rempang sebagai Cluster Budaya
"Informasi itu menyatakan adanya pergerakan kapal kayu dengan nama KLM Rajawali yang mengangkut pakaian bekas (balepressed) asal Port Klang, Malaysia menuju Kota Dumai,"ungkapnya
Dari informasi tersebut, jelas Sukma Mahendra, dilakukan pemantauan dan penyisiran oleh Tim Patroli Laut BC-15019 KPPBC TMP B Dumai di titik-titik yang diduga sebagai entry point.
Setelah melakukan penyisiran, sebut dia, akhirnya tim berhasil menemukan keberadaan KLM Rajawali yang membawa barang terlarang diimport.
"Kita lakukan identifikasi awal. Didapati, bahwa KLM Rajawali mengangkut pakaian bekas yang merupakan barang dilarang impor," kata dia lagi.
Baca juga: Ketidakpastian Pidato Jerome Powell Mempengaruhi Rupiah, Melemah ke Rp15.323 per Dolar AS
Menurut Sukma Mahendra, produk berupa pakaian bekas merupakan salah satu barang yang dilarang untuk diimpor.
"Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan nomor 18 tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2022,"pungkasnya
Komentar Via Facebook :