Pengadilan Tolak Eksepsi PT Mitra Raya Sektarindo dalam Kasus PKPU Terhadap PT Jaya Putra Kundur

Pengadilan Tolak Eksepsi PT Mitra Raya Sektarindo dalam Kasus PKPU Terhadap PT Jaya Putra Kundur

Ade Darmawan, kuasa hukum PT JPK

Batam, Batamnews - Pengadilan Negeri Niaga Medan telah menolak eksepsi yang diajukan oleh PT Mitra Raya Sektarindo terkait perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Jaya Putra Kundur (JPK).

Keputusan tersebut mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran terkait undang-undang perlindungan konsumen jelas ada pada PT Mitra Raya Sektarindo.

Pemohon PT Mitra Raya Sektarindo mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Medan dengan register Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mdn pada tanggal 23 Juni 2023.

Baca juga: Medan District Court Rejects PT Mitra Raya Sektarindo's Exception in PKPU Case Against PT Jaya Putra Kundur

Ade Darmawan, kuasa hukum PT JPK, menyatakan bahwa permohonan PKPU PT Mitra Raya Sektarindo telah ditolak oleh Pengadilan Niaga Medan yang wilayah kerjanya meliputi Kepri.

Dalam perkara ini, PT Mitra Raya Sektarindo meminta majelis hakim untuk memeriksa beberapa pokok perkara. Salah satunya adalah bahwa antara pemohon dan termohon PKPU memiliki hubungan hukum yaitu jual beli, dimana PT Mitra Raya Sektarindo sebagai pembeli dan PT Jaya Putra Kundur sebagai penjual.

Namun, hakim menolak seluruh pokok perkara yang diajukan oleh PT Mitra Raya Sektarindo. Keputusan ini merujuk pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI nomor 109/KMA/SK/IV/2020 yang menetapkan unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam kasus ini.

Ade Darmawan menekankan bahwa keputusan pengadilan ini menunjukkan bahwa biaya pemecahan sertifikat yang menjadi kewajiban PT Mitra Raya Sektarindo terhadap PT JPK harus dilaksanakan. 

Baca juga: BKPM Ajak HIPKI Kolaborasi Sukseskan Hilirisasi Kuarsa

Ia juga berpendapat bahwa proses hukum harus menjadi netral dan tidak boleh digunakan untuk mencari kesalahan dengan cara yang tidak dinamis.

Ade juga mengingatkan bahwa pelaku utama dalam kasus ini, yaitu PT Mitra Raya Sektarindo, telah ditangguhkan penahanannya oleh polisi. Ia mengajukan pandangan bahwa jika masyarakat merasa dirugikan, mereka perlu mengkaji undang-undang perlindungan konsumen dengan lebih mendalam sebelum melaporkannya kepada polisi.

Baca juga: Oalah, Pipa Air Batam Bocor Lagi, Daerah Terdampak Makin Banyak

“Dan satu lagi perlu saya pertegas bahwa pelaku utama yaitu PT Mitra Raya Sektarindo juga sudah ditangguhkan dalam hal polisi menangguhkan penahanan seseorang tersangka jelas dikarenakan ada unsur yang meringankan makanya dilaksanakan demikian dan hal lainnya kalau Pak Thedy dan Pak Johanis diterapkan turut serta melakukan maka tidak sepatutnya diproses lagi karena pelaku utama sudah dilepas atau dalam istilah hukum nya ditangguhkan penahanannya,” tutupnya


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews