Operasi Polsek Tampan Gagalkan Aksi Begal Sadis: 3 Ditangkap, 6 Dalam Pengejaran

Operasi Polsek Tampan Gagalkan Aksi Begal Sadis: 3 Ditangkap, 6 Dalam Pengejaran

Polsek Tampan gagalkan aksi begal, tiga pelaku berhasil ditangkap (ist)

Pekanbaru, Batamnews - Polsek Tampan berhasil menggagalkan aksi begal sadis di Pekanbaru. Sebanyak tiga pelaku berhasil ditangkap dalam operasi tersebut.

Tim Opsnal Satuan Reskrim Polsek Tampan berhasil menangkap tiga pelaku begal yang berinisial FS (18 tahun), RY (18 tahun), dan HN (17 tahun). 

Dalam penangkapan ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti senjata tajam seperti samurai kecil dan double stick, serta bodi sepeda motor yang sudah dipreteli oleh para pelaku.

Baca juga: Cuaca Ekstrem Belum Pengaruhi Pelayaran Antar Pulau di Kepri

Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat SH SIK, mengonfirmasi penangkapan tiga pelaku begal ini kepada wartawan pada Sabtu (19/8/2023). 

Menurutnya, dari sembilan pelaku yang terlibat, tiga di antaranya telah berhasil ditangkap dan polisi terus melakukan pengejaran terhadap enam pelaku lainnya.

Kompol Asep Rahmat menjelaskan bahwa sembilan pelaku ini masuk dalam daftar pencarian orang di Polsek Tampan. 

Para pelaku diketahui melakukan aksi kejahatan jalanan berupa pencurian dengan kekerasan di berbagai wilayah Pekanbaru, termasuk Kecamatan Marpoyan Damai, daerah Palas Kecataman Rumbai, dan lokasi lainnya.

Baca juga: Sulastri; dari Golkar ke Demokrat, Siap Berkompetisi untuk Kursi DPR RI Dapil Riau di Pemilu 2024

Kronologis kejadian bermula ketika korban dan temannya dicegat oleh gerombolan pelaku yang berjumlah 12 orang. Korban akhirnya terjatuh setelah dipepet, dan sepeda motor beserta handphone dan uang sebesar Rp1,1 juta berhasil diambil oleh para pelaku.

Para pelaku kemudian membawa sepeda motor korban ke rumah tersangka RY dan mempretelinya. Meskipun sepeda motor belum ditemukan, polisi tetap berupaya mengejar pelaku lain yang masih buron.

Pelaku begal ini akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHPidana, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atas perbuatannya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews