Manusia Penyebab Utama Karhutla di Jambi, Dansatgas: "Masih Banyak yang Suka Membakar Lahan"

Manusia Penyebab Utama Karhutla di Jambi, Dansatgas: "Masih Banyak yang Suka Membakar Lahan"

Karhutla yang sering terjadi di Jambi lebih banyak oleh ulah manusia untuk membuka lahan baru (ilustrasi)

Jambi, Batamnews - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Provinsi Jambi sebagian besar disebabkan oleh ulah manusia. Dansatgas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Jambi, Brigjen TNI Supriono, mengungkapkan bahwa penyebab utama terjadinya karhutla di daerah ini adalah perilaku masyarakat yang masih sering membakar lahan secara tradisional.

"Penyebab utamanya adalah masih klasik, yakni masyarakat kita yang masih banyak suka membuka lahan dengan cara membakar," ungkap Supriono pada Jumat (18/8/2023).

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi, hingga Agustus 2023 ini, telah tercatat 229,54 hektare lahan yang terbakar akibat karhutla.

"Kabupaten Batanghari adalah kawasan yang paling terdampak karhutla dengan luas kurang lebih 111,14 hektare," tegas Supriono, yang juga menjabat sebagai Danrem 042/Garuda Putih (Gapu) seperti dikutip okezone.

Baca juga: HUT RI ke-78: Danpuslatpurmar 9 Dabo Singkep dan Pemuda Lingga Kibarkan Merah Putih di Puncak Bukit Permata

Namun, ada juga daerah yang minim terdampak, seperti Kabupaten Tanjungjabung Timur yang hanya memiliki lahan terbakar seluas 4,80 hektare.

Wilayah Kota Jambi, Kota Sungai Penuh, dan Kabupaten Kerinci tidak mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga saat ini.

Supriono menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi dan memberikan peringatan mengenai bahaya karhutla kepada masyarakat. Namun, jika peringatan tidak diindahkan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Baca juga:  Dalam Jejak Sejarah: Inilah Surat Kabar Pertama yang Mengabarkan Kemerdekaan Indonesia

"Jika upaya sosialisasi tidak mengubah perilaku, kami dari kepolisian akan mengambil tindakan tegas," tegas Supriono.

Dalam upaya penanggulangan, petugas telah berhasil mengamankan pelaku yang terlibat dalam pembakaran lahan di suatu wilayah.

Komandan Kodim (Dandim) 0415/Jambi, Letkol Arm Eko Pristiono, menambahkan bahwa personelnya secara rutin melakukan patroli dan peninjauan lokasi titik rawan karhutla.

"Kami juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak membakar hutan, lahan, ilalang, atau semak belukar karena dapat dikenai sanksi pidana Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegasnya.

Menurut Dandim, kebakaran hutan dan lahan sebagian besar disebabkan oleh tindakan dan kelalaian manusia yang tidak bertanggung jawab. Tindakan ini dilakukan demi tujuan dan kepentingan pribadi tanpa memperhatikan dampaknya pada lingkungan dan masyarakat sekitar.

Baca juga: Pasca Longsor dan Pohon Tumbang di Bungus, Jalan Padang-Painan Kembali Dibuka Khusus Kendaraan Pribadi

Eko menyampaikan bahwa dampak karhutla tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga terhadap perekonomian dan kehidupan masyarakat. Kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh karhutla juga dapat mengganggu stabilitas negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia.

"Ketidaksadaran masyarakat bisa menjadi kecerobohan yang menyebabkan hal fatal terjadinya karhutla," tambah Dandim Eko.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews