Kasus Peredaran Sabu di Batam: 3 Tersangka Ditangkap dengan Barang Bukti 11,728 Kg

Kasus Peredaran Sabu di Batam: 3 Tersangka Ditangkap dengan Barang Bukti 11,728 Kg

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto sedang menggali informasi dengan salah seorang pengedar sabu (ist)

Batam, Batamnews - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 11,728 kilogram dengan menangkap tiga tersangka. 

Para tersangka ini diamankan setelah dua laporan polisi berbeda diterima oleh polisi. Ketiga tersangka tersebut adalah Y (35), IL (29), dan RF (28).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan terhadap Y dan IL dengan barang bukti seberat 1,009 gram sabu. 

Baca juga: Polisi Singapura Sita Aset Senilai S$1 Miliar dalam Operasi Pencucian Uang Terbesar

Pelaku Y ditangkap lebih dulu pada Selasa (25/7/2023) di daerah Kampung Tua Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar. 

"Kita amankan Y di Kampung Tua Batu Merah, pelaku mengambil sebuah bungkusan berisi Sabu yang berada di samping tong sampah, sabu tersebut dibungkus plastik biru dengan tulisan 'Number One' dan dibalut Wraping hitam," ujar Nugroho, Kamis (17/8/2023). 

Nugroho menyampaikan bahwa Y mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial T, yang saat ini telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk mengantarkan sabu tersebut kepada IL. 

Baca juga: Gangguan Air Batam: Ada Penyambungan Pipa di Cahaya Garden

Namun, Y juga diperintahkan untuk membagi sabu tersebut menjadi dua bagian dengan berat setengah kilogram per bungkus.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan mengantarkan sabu kepada IL di depan Stadion Temenggung Abdul Jamal, Batam. 

"Kita berhasil mengamankan IL saat bertemu didepan Temenggung Abdul Jamal, pelaku IL langsung kita bawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolresta. 

Pada tanggal 5 Agustus 2023, kasus kedua terungkap. Pelaku RF ditangkap saat hendak mengantarkan sabu di bawah jembatan Nongsa Point Marina. 

Baca juga: Kasus Narkotika di Pengadilan Negeri Pelalawan, Vonis Mati dan Hukuman Seumur Hidup

RF membawa sabu dari Negara Malaysia. Pelaku sempat melompat ke laut saat ditangkap, namun berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sepuluh paket sabu seberat 10,720 kilogram.

Nugroho menjelaskan bahwa sabu tersebut dijemput dari perairan Malaysia oleh RF atas perintah seseorang berinisial BN, yang juga menjadi DPO. Rencananya, sabu tersebut akan dibawa oleh BN ke wilayah Palembang, Sumatera Selatan.

Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp 17,5 miliar. Pengungkapan ini diharapkan dapat menyelamatkan sebanyak 117,289 jiwa manusia dari bahaya narkotika.

Baca juga: Terseret Ombak, Nelayan Hilang di Pantai Indah Selat Baru Ditemukan Meninggal Dunia

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan termasuk pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara antara 6 hingga 20 tahun beserta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews