Mantan Ketua RT Ditangkap Polisi karena Simpan Sabu dalam Bohlam di Bintan

Mantan Ketua RT Ditangkap Polisi karena Simpan Sabu dalam Bohlam di Bintan

Ilustrasi

Bintan, Batamnews - Mantan ketua Rukun Tetangga (RT) di Bintan, berinisial SR yang berusia 58 tahun, telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam penyimpanan dan penjualan narkoba jenis sabu-sabu. 

Penangkapan ini terjadi di rumahnya yang terletak di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Bintan pada Minggu (6/8/2023). Dalam operasi penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan 14 paket sabu dengan total berat sekitar 3,31 gram dari tangan pelaku SR.

Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, rumah pelaku sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi narkoba. Masyarakat curiga karena sering terlihat orang-orang berkumpul di sekitar rumah tersebut.

Setelah melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan pengeledahan di rumah pelaku. Selama pengeledahan, ditemukan dua buah bohlam atau bola lampu yang digunakan untuk menyimpan sabu-sabu. 

Baca juga : Dua Kebakaran Lahan Terjadi di Bintan Dalam Sehari: Hanya Berjarak Satu Jam

Satu bohlam besar merek Mitech 30 Watt berisikan 5 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Selain itu, ada juga satu bohlam kecil merek Echo King yang berisikan 8 paket sabu yang juga dibungkus dengan plastik bening. Salah satu paket sabu lainnya ditemukan di dalam saku celana milik pelaku.

Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida, mengungkapkan bahwa modus penyimpanan sabu dalam bohlam ini merupakan hal baru. Ini mencerminkan upaya pelaku untuk menyembunyikan barang haram dengan cara yang lebih tidak biasa.

Selain sabu-sabu dan bohlam, dalam pengeledahan juga ditemukan 8 alat isap alias bong, 10 korek api, timbangan, dan 2 unit handphone. Dari pemeriksaan awal, pelaku SR mengaku telah membeli sabu-sabu sebanyak 5 kali dari seseorang berinisial NN dengan total harga sekitar Rp 20 juta lebih.

Baca juga : Tersangka Korupsi Proyek Pelabuhan Dompak Tanjungpinang, Ditangkap di Tangerang

Iptu Syofian Rida menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih terus berusaha menangkap NN yang diyakini sebagai pemasok narkoba tersebut. Saat ini, NN telah terdeteksi berada di luar daerah.

Terkait dengan latar belakang pelaku SR, ia sebelumnya adalah seorang tokoh yang dihormati di lingkungannya. Selain pernah menjabat sebagai ketua RT, SR juga memiliki usaha pelabuhan rakyat di daerah Kampung Mentigi. Namun, sejak ada insiden kematian di pelabuhan tersebut, usahanya mengalami penurunan karena berkurangnya aktivitas kapal yang bersandar di pelabuhan tersebut.

Pelaku SR mengakui bahwa usahanya yang merosot membuatnya kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, terlebih lagi ia memiliki pinjaman di bank. Oleh karena itu, pelaku mengambil langkah yang salah dengan terlibat dalam penjualan narkoba sebagai cara untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.

Untuk perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mungkin dihadapi pelaku adalah kurungan penjara antara 5 hingga 20 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews