Gerebek Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba

Gerebek Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba

Empat orang pelaku pengedar narkotika di THM Pekanbaru ditangkap polisi.

Pekanbaru, Batamnews - Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan penyuplai narkoba di tempat hiburan malam. Pada Rabu (9/8/2023) lalu, Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya berhasil menangkap pelaku-pelaku ini.

Berdasarkan data yang diterima Batamnews, pada Senin (14/8/2023), empat orang pelaku yang berhasil ditangkap adalah AN (30), AK (29), OK (32), dan AS (32).

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian, mengonfirmasi kebenaran penangkapan ini melalui Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo.

Dia mengungkapkan bahwa tim Opsnal Polsek Tenayan Raya berhasil mengamankan empat pelaku pengedar dan satu pemasok narkoba di sebuah Tempat Hiburan Malam di Kota Pekanbaru.

Baca juga: Akses Aplikasi Judi Online Higgs Domino Island Ditutup oleh Kominfo

"Ya benar, tim Opsnal Polsek Tenayanraya berhasil mengamankan empat pelaku pengedar dan satu pemasok narkoba. Ada juga tiga pelaku, di Tempat Hiburan Malam di Kota Pekanbaru," jelasnya.

Dari penuturan Kapolsek, tiga orang lainnya diamankan di sebuah ruangan karaoke tempat hiburan malam. Pelaku berinisial DA, VA, dan BW.

Masih dari penuturan Kapolsek, pelaku yang diamankan,  memiliki peran pemilik dan pengguna narkotika. Kemudian, sebut dia, dari hasil tes urine para pelaku, hasilnya positif.

Bukan itu saja, jelas Kapolsek, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang didalamnya ada 5 butir pil ekstasi.

Baca juga: Semangat Nasionalisme, Polres Natuna Kibarkan Bendera Merah Putih di Pulau Terluar

Barang bukti lainnya, ditemukan satu paket daun ganja kering 0,85 gram. Petugas juga menemukan 360 butir pil ekstasi. Untuk narkotika jenis sabu ditemukan 2,11 gram dan 10 bungkus sabu seberat 579,5 gram.

Disisi lain, Kanit Reskrim Polsek Tenayanraya, Iptu Dodi Vivino menambahkan, dari informasi pelaku berinisial OK, bahwa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi diperoleh dari negara jiran Malaysia.

"Kita sudah kantongi identitasnya dan masih DPO, dengan inisial AZ," ungkapnya.

Para pelaku, beserta barang bukti saat ini berada di Mapolsek Tenayan Raya. Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews