Seorang Pria Ditangkap di Area Transit Bandara Changi Singapura: Begini Ceritanya!

Seorang Pria Ditangkap di Area Transit Bandara Changi Singapura: Begini Ceritanya!

Seorang pria ditangkap di area transit Bandara Changi Singapura (cna)

Singapura, Batamnews - Seorang pria berusia 55 tahun telah ditangkap karena salah menggunakan boarding pass-nya untuk memasuki area transit Bandara Changi, tanpa niat untuk meninggalkan Singapura, kata polisi pada Selasa (15/8/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pria tersebut diduga membeli tiket pesawat hanya untuk memperoleh boarding pass. Boarding pass ini kemudian digunakan untuk memasuki area transit dengan tujuan mengantar kekasihnya yang akan meninggalkan Singapura.

Baca juga: Anak Panda Raksasa Pertama Singapura, Le Le, Bakal Dipisahkan dari Induknya

Pria tersebut ditahan pada hari Sabtu karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Infrastruktur tahun 2017, yang melarang penggunaan boarding pass untuk memasuki tempat-tempat terlindungi di bandara. Polisi mengungkapkan bahwa penyelidikan masih berlangsung.

Selama Januari hingga Agustus tahun ini, total 16 orang telah ditangkap oleh polisi karena salah menggunakan boarding pass untuk masuk ke area transit dengan tujuan selain untuk bepergian keluar dari Singapura.

"Polisi ingin mengingatkan kepada masyarakat bahwa area transit di Bandara Changi dianggap sebagai Tempat Terlindungi."

Baca juga: Kepala BP Batam dan Menteri Singapura Perkuat Hubungan Bilateral Dengan Pertandingan Badminton

Mereka yang memanfaatkan boarding pass untuk memasuki area transit dengan tujuan non-perjalanan akan terdeteksi dan ditindak oleh polisi.

Pelanggaran ini dapat dikenai denda hingga S$20.000 (Rp 226 juta, hukuman penjara hingga dua tahun, atau kombinasi dari keduanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews