Ketua Asparnas Kepri: Golden Visa Mendorong Pariwisata dan Ekonomi Daerah

Ketua Asparnas Kepri: Golden Visa Mendorong Pariwisata dan Ekonomi Daerah

Ketua Asparnas Kepri, Mulyadi Tan.

Batam, Batamnews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken peraturan pemerintah mengenai Golden Visa. Lewat aturan ini, warga negara asing yang memiliki talenta lebih diperbolehkan tinggal di Indonesia hingga 10 tahun lebih.

Hal itu bakal berdampak untuk daerah pariwisata, salah satunya Kepri. Itu turut disorot oleh Ketua Asparnas Kepri, Mulyadi Tan. Kata dia, kebijakan itu jadi langkah yang bagus untuk perkembangan pariwisata di daerah.

"Langkah yang bagus untuk pemerintah pusat, ada aturan baru tentang Golden Visa yang sebelumnya lima tahun menjadi 10 tahun. Tentunya kebijakan pusat ini pasti akan berdampak ke daerah-daerah khususnya di Kepri yang menjadi penyumbang PAD dari sektor pariwisata nomor dua terbesar di Indonesia," kata pria yang akrab disapa Ahi itu, Senin (14/8/2023).

Ahi yang juga Wakil Ketua Kadin Tanjungpinang itu berharap lewat Golden Visa itu dapat membantu mempercepat pemulihan ekonomi hingga memperbanyak investasi yang akan masuk ke Indonesia khususnya pada sektor pariwisata.

Baca juga: Hujan Deras Disertai Angin Kencang Ganggu Jarak Pandang di Karimun

"Kalau kita lihat ada berbagai jenis Golden Visa. Di situ bisa terjadi pertukaran budaya atau mereka bisa khusus orang asing yang datang ke Indonesia mempelajari kultur kita yang nantinya akan mempromosikan ke luar," kata dia.

Namun, Ahi meminta agar pemerintah pusat dapat segera mensosialisasikan aturan itu ke daerah. Tujuannya agar bisa dapat segera diterapkan dan terlaksana secara baik sesuai harapan.

"Dalam sisi lain, kita lihat kalau untuk investasi yang masuk bisa menambah lapangan pekerjaan yang luas. Dirjen Imigrasi, untuk aturan ini, kita harap bisa disosialisasikan sesegera mungkin. Pasti aturan-aturannya harus kita promosikan ke luar daerah. Ini berita gembira, kita berterimakasih ke pemerintah pusat," pungkas dia.

Aturan itu diteken guna mendukung pertumbuhan ekonomi setelah pandemi Covid-19. PP 40 Tahun 2023 ini diteken Jokowi pada 4 Agustus 2023, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Polres Siak Blender 57 Gram Sabu Hasil Tangkapan

Adapun aturan mengenai izin tinggal menjadi 10 tahun tertuang dalam Pasal 148 PP 40/2023, bunyinya:

  1. Izin tinggal terbatas diberikan untuk waktu paling lama 1O tahun.
  2. Dalam hal izin tinggal terbatas diberikan kurang dari 1O tahun, pemohon izin tinggal terbatas dapat mengajukan perpanjangan izin tinggal terbatas dengan ketentuan keseluruhan izin tinggal terbatas tidak lebih dari 10 tahun.

Sedangkan Pasal 148 PP Nomor 31 Tahun 2013, dulu berbunyi seperti ini;

  1. Izin Tinggal terbatas diberikan untuk waktu paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang.
  2. Setiap kali perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama dua tahun dengan ketentuan keseluruhan izin tinggal di wilayah Indonesia tidak lebih dari enam tahun.

Selanjutnya, aturan mengenai izin tinggal terbatas untuk orang asing yang bekerja dan bagi pemegang visa tinggal terbatas yang ada di Pasal 149 dan Pasal 150 PP 31/2013 dihapus.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews