Menteri Investasi Sampaikan Rencana Pengembangan Pulau Rempang dalam Rapat Koordinasi di Batam

Menteri Investasi Sampaikan Rencana Pengembangan Pulau Rempang dalam Rapat Koordinasi di Batam

Batam, Batamnews - Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia, menunjukkan perhatian besar terhadap perkembangan Pulau Rempang.

Hal ini disampaikannya setelah mengadakan rapat koordinasi untuk memperkuat rencana investasi hilirisasi pabrik kaca dan panel surya di Pulau Rempang. Rapat tersebut diadakan di Hotel Marriott Batam pada Minggu (13/8/2023).

"Saya bersama dengan Wali Kota yang juga menjadi Kepala BP Batam, telah bertemu langsung dengan masyarakat Pulau Rempang. Saya menjelaskan kepada mereka bahwa rencana pengembangan ini akan mendorong investasi," kata Bahlil, yang ditemani oleh Kepala BP Batam, Muhammad Rudi.

Dalam kesempatan ini, Bahlil juga menjelaskan bahwa rencana pengembangan Pulau Rempang sebagai kawasan ekonomi baru, atau yang dikenal sebagai "Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia," dengan konsep "Kota Hijau dan Berkelanjutan," akan membawa banyak manfaat. Salah satu manfaatnya adalah menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat.

Bahlil menambahkan bahwa generasi muda di Pulau Rempang akan diberikan pelatihan khusus dalam industri kaca dan panel surya. 

Baca juga: Dukungan Mentri Investasi, Kepala BP Batam Optimis Percepatan Pengembangan Pulau Rempang

Hal ini akan membantu memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) yang diperlukan untuk mendukung pengembangan Rempang Eco-City.

"Partisipasi masyarakat akan menjadi yang utama. Diperkirakan industri di sana akan menciptakan sekitar 30 ribu lapangan pekerjaan. Masyarakat Kepulauan Riau, terutama dari Pulau Rempang, akan menjadi prioritas. Ini menjadi fokus pemerintah untuk memberikan harapan kepada generasi mendatang," tambah Bahlil.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi, Bahlil juga menyatakan bahwa rencana relokasi untuk masyarakat tetap akan dilaksanakan. 

Namun, dalam proses relokasi ini, hak dan kepentingan masyarakat yang tinggal di Pulau Rempang tetap akan dihormati.

"Relokasi bukan sembarang relokasi, tetapi masyarakat akan diberikan tanah seluas 200 meter dengan rumah tipe 45 serta akses jalan yang baik agar aktivitas berjalan lancar. Hak-hak masyarakat akan tetap dihormati, terutama mereka yang memiliki sertifikat hak atas tanah. Namun, jika ada kelompok tertentu yang datang dengan cara yang ambigu, penyelesaiannya akan dilakukan oleh aparat keamanan sesuai dengan prosedur yang berlaku," tegasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews