Spesialis Curanmor di Batam Ditangkap Polisi saat Hendak Jual Motor Hasil Curian

Spesialis Curanmor di Batam Ditangkap Polisi saat Hendak Jual Motor Hasil Curian

Spesialis curanmor di Bengkong ditangkap polisi.

Batam, Batamnews - Aksi kejahatan pencurian sepeda motor (Curanmor) kembali terjadi di Kota Batam. Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengungkap kasus ini dengan menangkap pelaku bernama RN (19) pada Kamis (10/8/2023) lalu.

Pelaku diamankan saat hendak menjual sepeda motor hasil curiannya.

Kapolsek Bengkong, AKP Muhammad Rizqy Saputra mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan di wilayah Kecamatan Sagulung. Pihaknya mendapatkan informasi terkait akan adanya transaksi jual beli sepeda motor hasil curian.

Baca juga: BKN Umumkan Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2023: Simak Tahapan dan Waktu Pelaksanaannya

"Sebelumya kita menerima laporan polisi terkait kehilangan sepeda motor di wilayah Bengkong Indah dan Bengkong Palapa Atas, kita lakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait jual beli motor hasil curian," ujar Rizqy, Senin (14/8/2023).

Kemudian, lanjut Rizqy, dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Sagulung Baru. Pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut merupakan kendaraan hasil curian milik warga Bengkong Palapa Atas.

"Setelah kita amankan, kita lakukan interogasi dan pelaku mengakui ini merupakan milik warga Bengkong," kata dia.

Baca juga: Pindah Dari PKB, Charli Donna Maju ke DPRD Kepri dari Partai Golkar Dapil Karimun

Dijelaskannya, sepeda motor tersebut didapati dengan cara mencuri menggunakan modus merusak kunci serta mematahi stang motor. Sepeda motor itu diparkirkan di depan halaman rumah korban.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor jenis Honda Beat berwarna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasa 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun kurungan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews