Kenaikan Biaya Masuk Pelabuhan Internasional Batam Dikeluhkan oleh Pengelola Tour Travel
Muhammad Ishaq, Pimpinan Nadif Tour Batam saat mendampingi Dahlan Iskan menaiki fery ke Singapura dari Pelabuhan Batam Centre (foto dennirisman)
Batam, Batamnews - Rencana kenaikan tarif pass masuk pelabuhan internasional di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, telah menuai kekhawatiran dari pengelola biro perjalanan , tour travel di Batam.
Hal ini terutama berdampak pada harga jual paket perjalanan wisata ke Singapura dan Malaysia melalui kapal feri. Keluhan ini disampaikan oleh Pimpinan Nadif Tour dan Travel, Muhammad Ishaq, kepada batamnews.co.id pada Senin (14/8/2023).
"Rencana kenaikan seaport tax (pass masuk pelabuhan,red) ini akan menurunkan daya beli masyarakat karena tiket ferry yang sebelumnya sudah mahal akan semakin mahal," ujar Muhammad Ishaq.
Baca juga: 7 Strategi Efektif Solo Traveling Agar Lebih Berkesan
Menurut Ishaq, sebelum pandemi Covid-19, harga tiket kapal feri masih sekitar Rp280.000 untuk pulang pergi (pp) ke Singapura. Namun sekarang, harga tiket naik tiga kali lipat menjadi Rp700.000 per orang pp untuk Singapura.
"Bagi kami sebagai agen perjalanan, kenaikan ini akan menambah biaya dalam paket wisata, yang pada akhirnya dapat mengurangi daya saing," tambahnya.
Masalahnya semakin kompleks jika membandingkan harga tiket pesawat domestik dengan internasional. Harga tiket pesawat dari Surabaya ke Singapura dapat ditemukan sekitar Rp700.000, sementara tiket pesawat domestik dari Surabaya ke Batam paling murah mencapai Rp1,6 juta.
Baca juga: Tragedi di Gunung Kilimanjaro: Warga Singapura Meninggal karena Penyakit Ketinggian
Situasi ini membuat wisatawan lokal lebih memilih berlibur langsung ke Singapura atau Malaysia dari kota asalnya, daripada melalui Batam.
Muhammad Ishaq menambahkan, "Seharusnya dalam hal ini, pemerintah, termasuk Pemko Batam dan BP Batam, tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan. Karena keputusan ini akan berdampak pada jumlah kunjungan ke Pulau Batam, baik oleh wisatawan mancanegara maupun domestik."
Dia memberikan saran bahwa jika kenaikan seaport tax ini memang perlu dilakukan, biaya tersebut sebaiknya ditanggung oleh pihak kapal feri, bukan oleh penumpang.
Baca juga: Kata Menhub; Presiden Jokowi Bakal Resmikan Bandara Rokot Mentawai
"Jika memungkinkan, biaya kenaikan seaport tax sebaiknya ditanggung oleh pihak kapal feri, mengingat harga tiket ferry telah naik cukup tinggi pasca pandemi," ungkap Ishaq lagi.
Seperti diketahui Badan Pengusahaan (BP) Batam telah mengeluarkan keputusan terkait penerapan tarif pas pelabuhan internasional yang ada di Batam. Penerapan kenaikan tarif pas pelabuhan internasional ini tertuang dalam surat edaran nomor 18 tahun 2023 atas pemberlakuan peraturan Kepala BP Batam nomor 4 tahun 2023.
Kenaikan tarif pas pelabuhan yang awalnya Rp65 ribu naik menjadi Rp100 ribu. Kebijakan ini berlaku bagi penumpang kapal tujuan internasional yang melalui pelabuhan internasional.
Komentar Via Facebook :