Wanita Penyuka Sesama Jenis Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur ke Batam
Tersangka pembawa kabur wanita di bawah umur ke Batam saat diperiksa Polres Padang Pariaman, Sumbar (Foto: Ist)
Padang Pariaman, Batamnews.co.id - Seorang wanita yang diduga terlibat dalam hubungan sesama jenis (LGBT) dan membawa kabur seorang gadis di bawah umur ke Kota Batam, akhirnya berhasil ditangkap oleh Jajaran Satreskrim Polres Padang Pariaman.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/62/VII1/2023/SPKT/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar, tanggal 2 Agustus 2023.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKBP Abdul Aziz, menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari hubungan asmara antara tersangka dan korban, yang keduanya juga sesama jenis, sejak awal tahun 2022.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Anak Wakil Bupati Karimun yang Terlibat Penyelundupan Sabu-sabu Seberat 1,9 Kg
Hubungan tersebut mengalami perkembangan hingga akhirnya pada akhir bulan Juni 2023, keduanya memutuskan untuk pergi ke Kota Batam menggunakan mobil travel dan kapal laut.
"Sesampai di Batam, tersangka dan korban tinggal berdua di sebuah rumah kontrakan di daerah Botania Garden 1 Kota Batam," ujarnya pada Kamis (10/8/2023).
Tersangka, yang bekerja sebagai pelayan di sebuah rumah makan Padang di Kota Batam, terus berusaha menyembunyikan keberadaannya bersama korban.
Baca juga: Seleksi Rekrutmen Bintara dan Tamtama TNI AL Gelombang II Tahun 2023 di Batam Dimulai
Namun, pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus 2023, sekitar pukul 12.00 WIB, petugas berhasil menemukan dan menangkapnya.
Usai penangkapan, tersangka kemudian dibawa ke Polres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dalam hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa hubungannya dengan korban sudah sangat mendalam dan bahkan telah mencapai hubungan terlarang.
"Keterangan tersangka menyatakan bahwa mereka telah sering terlibat dalam hubungan seksual sesama jenis (lesbian)," ungkap Aziz.
Tersangka dihadapkan pada dugaan pelanggaran Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dihukum dengan pidana paling lama 15 tahun penjara.

Komentar Via Facebook :