Pria Berinisial F Diciduk Polisi Saat Akan Menggunakan Narkoba di Tempat Hiburan Malam

Pria Berinisial F Diciduk Polisi Saat Akan Menggunakan Narkoba di Tempat Hiburan Malam

Tersangka saat diamankan polisi di salah satu THM di Tanjungpinang (Foto: Ist)

Tanjungpinang, Batamnews - Seorang warga Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), berinisial F, telah ditangkap oleh pihak kepolisian setempat atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku F dilakukan di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) yang terletak di Jalan Pelantar 2. "Tidak lama ini, kami dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap F, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di Jalan Pelantar 2," ungkap AKP Efendi pada Jumat (11/8/2023).

Baca juga : Den Yealta Mantan Kepala FTZ Tanjungpinang Resmi Ditahan KPK Terkait Korupsi Cukai Rokok

Setelah penangkapan, petugas kepolisian segera melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan berhasil menemukan dua butir pil ekstasi berwarna biru yang disembunyikan di dalam pakaian pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, F mengaku bahwa narkoba yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengakui bahwa barang haram tersebut baru saja ia peroleh dari seorang pria dengan inisial E.

"Barang tersebut dipesan oleh F dari seseorang yang berinisial E. Saat ini, E sedang dalam tahap pengembangan. Menurut pengakuan F, narkoba ini akan digunakan di salah satu Tempat Hiburan Malam," ungkap AKP Efendi.

Baca juga : Profil Den Yealta: Mantan Ketua KPU Kepulauan Riau Tersangka Korupsi di BP Kawasan Tanjungpinang

Saat ini, pelaku F telah ditahan di Ruang Tahanan Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak berwenang akan mengusut kasus ini sesuai dengan Pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak terkait dalam kasus ini guna memastikan bahwa kegiatan ilegal yang merusak generasi muda dan masyarakat dapat dicegah dengan tegas. Pelaku F dapat menghadapi konsekuensi hukum serius atas perbuatannya jika terbukti bersalah dalam kasus ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews