Tengah Malam Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang: Ungkap Kasus Sabu di Kampung Baru

Tengah Malam Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang: Ungkap Kasus Sabu di Kampung Baru

Tersangka kasus sabu di Tanjungpinang

Tanjungpinang, Batamnews – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu pada hari Jumat, tanggal 4 Agustus 2023, sekitar pukul 00.30 WIB. Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras tim dalam melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Kota Tanjungpinang pada Rabu (9/8), Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang menjelaskan bahwa tindak pidana ini terungkap di tepi Jalan Wiratno, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat. Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial RP, seorang pria berusia 37 tahun dan berprofesi sebagai wiraswasta.

Baca juga : Spesialis Pembobol Jok Motor di Tanjungpinang Ditangkap Polisi: Modus dan Kronologi Kejahatan

Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka di lokasi tersebut beserta sejumlah barang bukti. Paket narkotika golongan I jenis sabu yang terbungkus rapi dalam plastik bening, kotak rokok HD berwarna merah, sepeda motor Honda Beat berwarna hitam merah, serta barang-barang lain yang terkait dengan aktivitas ilegal berhasil diamankan.

Hasil penyelidikan lebih lanjut juga mengungkapkan bahwa tersangka memiliki barang bukti tambahan di rumahnya, yang terletak di Jalan Putri Bima Gg. Sukun, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Barang bukti tersebut mencakup 6 paket narkotika jenis sabu, sebuah tas kecil berwarna hitam putih biru, sebuah dompet berisi timbangan digital, gunting, sendok pipet, dan bungkusan plastik bening.

Baca juga : Sekolah di Kepri Diminta Patungan untuk Kegiatan O2SN Karena Tak Dapat Anggaran Dari Disdikpora

Tersangka RP telah mengakui kepemilikan atas seluruh barang bukti yang ditemukan baik di lokasi kejadian maupun di rumahnya. Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang dikenakan terhadap tindak pidana ini adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Kapolresta Tanjungpinang, dalam keterangannya, mengapresiasi kinerja Satresnarkoba yang berhasil mengungkap kasus ini. Beliau juga menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Kasus ini menjadi contoh nyata upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika, serta sebagai peringatan bagi mereka yang terlibat dalam kegiatan ilegal serupa. Kepolisian mengajak masyarakat untuk tetap mendukung dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat bagi semua pihak.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews