Den Yealta Mantan Kepala FTZ Tanjungpinang Resmi Ditahan KPK Terkait Korupsi Cukai Rokok

Den Yealta Mantan Kepala FTZ Tanjungpinang Resmi Ditahan KPK Terkait Korupsi Cukai Rokok

Den Yealta resmi ditahan KPK setelah hari ini memenuhi panggilan sebagai tersangka.

Jakarta, Batamnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Den Yealta, mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) wilayah Tanjungpinang, atas dugaan kasus korupsi yang melibatkan pengaturan barang kena cukai terkait rokok. Den Yealta ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kepolisian.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Tanjungpinang selama periode 2016 hingga 2019. Den Yealta diduga terlibat dalam pengaturan kuota rokok yang melebihi batas yang seharusnya di wilayah Tanjungpinang selama masa jabatannya sebagai Kepala BP FTZ.

Baca juga : Profil Den Yealta: Mantan Ketua KPU Kepulauan Riau Tersangka Korupsi di BP Kawasan Tanjungpinang

Mengutip pernyataan dari Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, "Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik memutuskan untuk menahan tersangka DY selama 20 hari pertama, mulai dari 11 Agustus 2023 hingga 30 Agustus 2023, di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujarnya di Jakarta.

Selama penyidikan, KPK menduga bahwa Den Yealta menerima dana suap dari beberapa perusahaan rokok dengan total sekitar Rp4,4 miliar. Tim penyidik masih terus menyelidiki aliran uang tersebut untuk mengungkap lebih lanjut mengenai keterlibatannya.

Baca juga : Skandal Korupsi Cukai Rokok Ratusan Miliar: Kronologi Penetapan Tersangka Den Yealta oleh KPK

Dugaan korupsi ini juga berdampak pada kerugian keuangan negara yang signifikan. Menurut pernyataan Asep Guntur, "Akibat perbuatan tersangka tersebut, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp296,2 miliar."

KPK sendiri telah menetapkan Den Yealta sebagai tersangka dalam penyelidikan baru terkait pengaturan kuota rokok dan telah memutuskan untuk menahan nya guna memastikan kelancaran proses penyidikan selama 20 hari ke depan. Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di berbagai sektor demi kepentingan masyarakat dan negara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews