Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Curat di Perumahan Pondok Kelapa: Tersangka Residivis Diamankan

Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Curat di Perumahan Pondok Kelapa: Tersangka Residivis Diamankan

Tersangka berinisial FBS (18 tahun), seorang residivis kasus pencurian

Tanjungpinang, Batamnews - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Minggu, 6 Agustus 2023, di Jalan Kijang Lama, Perumahan Pondok Kelapa, Kota Tanjungpinang. 

Tersangka berinisial FBS (18 tahun), seorang residivis kasus pencurian, berhasil diamankan di rumahnya. Kejadian ini melibatkan seorang mahasiswi berinisial SY (23 tahun) yang merupakan penghuni kos-kosan di tempat kejadian perkara (TKP).

Menurut keterangan dari Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, korban SY tiba di kos-kosannya pada pukul 23.00 WIB setelah bekerja seharian. Namun, ia terkejut saat menemukan jendela belakang kos-kosannya terbuka. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, ternyata laptop dan dompet korban yang berisikan uang senilai Rp 4.000.000,- telah raib.

Baca juga : Pasca Penemuan Tengkorak Manusia di Senggarang: Warga Tanjungpinang Mulai Datangi Kantor Polisi

Tidak tinggal diam, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Tanjungpinang. Tim Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang segera melakukan penyelidikan intensif. Dengan bantuan keterangan dari warga sekitar, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri tersangka yang terlihat mencurigakan pada hari kejadian.

"Pada Senin, 7 Agustus 2023, tim melanjutkan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka FBS di rumahnya, yang beralamat di Perumahan Pondok Kelapa, Tanjungpinang. Tersangka merupakan residivis dengan kasus serupa, yakni pencurian kendaraan bermotor pada Januari 2023 di Kabupaten Bintan, yang dihukum 6 bulan penjara dan baru saja bebas pada Juni 2023," ungkap Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova.

Baca juga : Tengah Malam Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang: Ungkap Kasus Sabu di Kampung Baru

Hasil penggeledahan di rumah tersangka menemukan barang bukti berupa satu unit laptop merk HP berwarna hitam dan satu dompet berwarna hitam, yang diyakini merupakan hasil dari aksi pencurian di kos-kosan korban.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, menjelaskan bahwa kasus ini saat ini sedang dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dihadapkan pada hukuman pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

"Polresta Tanjungpinang juga ingin menegaskan komitmen mereka dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Kami mengajak masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap potensi tindak kejahatan dan segera melaporkan jika ada aktivitas yang mencurigakan," tutup Iptu Giofany Casanova.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews