Kasat Reskrim: Rekonstruksi Berdasarkan Pengakuan Tersangka
Wardiaman memperagakan 5 adegan rekonstruksi di Sei Ladi. (foto: iskandar)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yoga Buanadipta mengatakan, lima adegan rekonstrusi yang digelar hanya berdasarkan pengakuan tersangka.
"Dalam pelaksanaan rekonstruksi siang ini, ada lima adegan yang dilakukan," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yoga Buanadipta, Jumat (15/1/2016) siang.
Ia menjelaskan, lima adegan tersebut yakni, pertama mulai dari tersangka Wardiaman berangkat dari rumah, kedua dari pengakuannya ia blank (lupa ingatan) di daerah Mata Kucing.
Kemudian, adegan yang ketiga sampai kelima di daerah Sei Ladi. Saat tiba di hutan Sei Ladi, setelah memakirkan sepeda motor, Wardiaman mengaku bertemu seorang gadis dan sempat membuka celana hingga batas lutut dan tidak ada adegan membunuh.
Dari lima adegan tersebut, tidak ada adegan bahwa Nia dicegat seseorang. Pihak Kepolisian mengatakan kekurangan saksi untuk mengungkap hal tersebut.
"Adegan ini berdasarkan pengakuan tersangka, karena kita kekurangan saksi yang artinya tidak ada saksi lain yang melihat untuk mengungkapkan," kata Yoga.
Kendati demikian, sambung Yoga, akan terlihat dari alat bukti lain yang ditemukan bahwa keterangan tersangka kontradiktif dengan apa yang ditemukan.
Dalam adegan, pengakuan tersangka ada seseorang pria yang masuk ke dalam hutan saat ia akan beranjak pergi.
"Itu menurut pengakuan tersangka, dia melihat ada orang masuk," ucap Yoga.
Namun, saat rekonstruksi saat ini tidak ada fakta baru yang ditemukan. "Sebelumnya kita sudah melakukan pra rekonstruksi, dan saat ini tidak ada fakta baru yang ditemukan," tambah Yoga.
Ia menambahkan, untuk menetapkan Wardiaman sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak melihat dari pengakuan tersangka. Tapi, berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
(isk)
Komentar Via Facebook :