Kasat Reskrim: Kini Fokus Selidiki Keterlibatan Wardiaman dengan Dua Pembunuhan Lain

Kasat Reskrim: Kini Fokus Selidiki Keterlibatan Wardiaman dengan Dua Pembunuhan Lain

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yoga Buanadipta. (foto: edo)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M Yoga Buada Dipta, menyebutkan apa yang dilakukan pihak kepolisian dalam kasus pembunuhan terhadap siswi SMA 1 Batam, Dian Milenia Trisna Afiefa sudah sesuai prosedur.

"Apa yang dilakukan pihak kepolisian sudah sah dan benar dalam bertindak,"ujar Kompol Yoga di PN Batam Batam, usai sidang praperadilan, Rabu (13/1/2016).

Ia menyebutkan, untuk kasus pembunuhan terhadap dua gadis remaja lainnya yaitu Anggi dan Chintya, penyidik masih melakukan pengembangan dan penyelidikan. Apakah itu ada kaitannya dengan tersangka Wardiaman atau tidak.

"Sekarang kita masih fokus terhadap pembunuhan Nia. Untuk dua korban lain masih dalam

penyelidikan," ungkap Yoga.

Sementara, Wardiaman Zebua, diancam dengan hukuman seumur hidup. "Tersangka diancam hukuman penjara seumur hidup," terang Kompol Yoga.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews