Temuan BPOM: Daftar Jamu Tradisional Ilegal Berbahaya yang Dilarang Ekspor 

Temuan BPOM: Daftar Jamu Tradisional Ilegal Berbahaya yang Dilarang Ekspor 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

Jakarta, Batamnews - Dalam perkembangan terbaru, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia bekerja sama dengan Bea dan Cukai Soekarno Hatta berhasil menggagalkan ekspor jamu tradisional ilegal oleh CV Panca Andri Perkasa, yang berlokasi di Tangerang. Operasi ini berhasil mengintersep sekitar 430 karton jamu tradisional tanpa izin dengan total berat 5 ton.

Produk yang diekspor ini diklaim sebagai suplemen nutrisi yang ditujukan untuk Uzbekistan, dengan tujuan untuk meredakan rasa sakit, pegal-pegal, dan peningkatan berat badan. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, BPOM mengungkap fakta yang mengkhawatirkan tentang produk-produk ini.

Baca juga : Abdul Rahman dan Ramadhan Sananta: Pesepakbola Muda Kepri Masuk Skuad Tim U-23 untuk Piala AFF 2023

Pernyataan resmi dari BPOM, yang dirilis pada Rabu (9 Agustus), menyoroti temuan jamu tradisional ilegal yang memiliki risiko kesehatan yang signifikan. Produk-produk ini dimasukkan dalam peringatan publik karena mengandung bahan kimia yang dilarang. Bahan-bahan ini termasuk parasetamol, natrium diklofenak, kafein, dan siproheptadin.

Parasetamol, jika ditambahkan ke dalam jamu tradisional dalam jangka waktu yang lama, dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan seperti gangguan pertumbuhan, osteoporosis, ketidakseimbangan hormon, hepatitis, gagal ginjal, dan kerusakan hati.

Natrium diklofenak, bahan yang dilarang lainnya, dapat menyebabkan mual, diare, gangguan pencernaan, reaksi hipersensitivitas, sakit kepala, pusing, vertigo, gangguan pendengaran, dan gangguan pada darah.

Kafein, jika terdapat dalam jamu tradisional, dapat memicu gejala seperti mual, muntah, sakit perut, susah tidur, dehidrasi, sakit kepala, pusing, dan detak jantung yang tidak normal. Demikian pula, siproheptadin dapat menyebabkan gejala pusing, penglihatan kabur, sembelit, mulut kering, halusinasi, detak jantung yang tidak normal, dan kejang.

Baca juga : Viral di Media Sosial: Aksi Pencurian Uang Kotak Infak Warung di Tanjungpinang

Pelaku di balik operasi ilegal ini ternyata telah beberapa kali melakukan pengiriman ke luar negeri dengan menggunakan izin edar palsu dan kode HS yang dipalsukan untuk produk yang terdaftar.

Berikut ini adalah daftar jamu tradisional ilegal yang berhasil disita oleh BPOM, yang tidak hanya dicegah dari ekspor tetapi juga terbukti dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan:

1. Montalin
2. Samyun Wan
3. Tawon Liar
4. Ginseng Kiani Pil Hijau
5. Ginseng Kianpi Pil Gold

Intervensi cepat BPOM telah mencegah jamu-jamu herbal berpotensi berbahaya ini mencapai Uzbekistan. Upaya lembaga ini menegaskan pentingnya pemantauan dan regulasi yang ketat untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan konsumen, baik di dalam maupun di luar batas-batas Indonesia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews