BPOM Umumkan Produk Berbahaya Bagi Ginjal dan Kesehatan Tubuh Lainnya

BPOM Umumkan Produk Berbahaya Bagi Ginjal dan Kesehatan Tubuh Lainnya

Ilustrasi obat-obatan (Foto: Jpcom)

Batam, Batamnews.co.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan bahwa mereka telah berhasil mendeteksi sejumlah obat dan kosmetik yang beredar di masyarakat dengan potensi bahaya bagi kesehatan tubuh, khususnya ginjal. Produk-produk ini termasuk dalam kategori obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang banyak beredar di pasaran.

BPOM menjelaskan bahwa tindakan pengawasan rutin dilakukan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari produk obat tradisional (OT), suplemen kesehatan (SK), dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat (TMS) dari segi keamanan dan mutu.

Pengawasan tersebut meliputi kegiatan sampling dan pengujian produk, serta pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusinya.

Hasil pengawasan BPOM menemukan delapan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang dinyatakan TMS dari segi keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang digunakan atau mengandung cemaran melebihi ambang batas aman.

Produk-produk tersebut memiliki potensi risiko terhadap kesehatan, seperti gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati, ginjal, serta gangguan hormon.

Selain itu, empat produk kosmetik juga ditemukan tidak memenuhi syarat dari segi keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang dan berbahaya.

Penggunaan produk kosmetik yang TMS ini berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik) dan gangguan pada kulit, seperti ochronosis yang menyebabkan warna kulit menjadi kehitaman.

BPOM telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut nomor izin edar (NIE) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang dinyatakan TMS. Sanksi administratif diberlakukan kepada pemilik izin edar atau pelaku usaha yang memproduksinya.

Selain mencabut izin edar, BPOM juga telah memerintahkan kepada pemilik izin edar produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang TMS untuk menghentikan kegiatan produksi dan distribusi produk mereka.

Semua produk yang telah ditarik dari peredaran, termasuk yang ada di pedagang besar farmasi (PBF), apotek, toko obat, dan kosmetik, harus diambil kembali dan dimusnahkan oleh BPOM.

BPOM juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan tidak menggunakan produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang telah dilarang dan ditarik dari peredaran karena berisiko terhadap kesehatan. Informasi terkait hasil pengawasan terhadap produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik akan terus diperbarui berdasarkan data investigasi dan intensifikasi pengawasan.

Berikut adalah daftar nama beberapa produk berbahaya yang telah diidentifikasi oleh BPOM:

Obat Tradisional:

  1. Pegal Linu Husada cap Tawon Klenceng
  2. Pegal Linu cap Akar Daun
  3. Sirandi (botol kaca dan botol plastik)
  4. Liu Shen Shui (obat sakit perut)
  5. Cairan sakit perut Kupu Cair Chi Chung Shui
  6. New Tay Pin San Jamu untuk sakit perut dan kembung

Suplemen Kesehatan:

  1. Feroglobin Kid Drops

Produk Kecantikan:

  1. CASANDRA Glam Nude Lip Cream 2
  2. CASANDRA Lipstick Colorfix No.6
  3. LA WIDYA CURCUMIN Day Cream
  4. BIOGOLD Night Cream

Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa kemasan dan izin edar produk sebelum mengonsumsi atau menggunakan produk tersebut guna menjaga kesehatan tubuh.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews