Bebas dari Penjara, Residivis Kembali Ditangkap karena Curi Mobil di Riau

Bebas dari Penjara, Residivis Kembali Ditangkap karena Curi Mobil di Riau

Kapolsek Kuntodarussalam memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pencurian.

Rohul, Batamnews - Tim Gabungan Resmob Polres Rokan Hulu (Rohul) dengan Tim Polsek Kuntodarussalam berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (TP Curat). Sebanyak tiga pelaku yakni, NZ, SY dan AR ditangkap, Jumat (4/8/2023).

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Buyung Kardinal menjelaskan, ke tiga pelaku ditangkap atas pencurian satu unit mobil merek Daihatsu jenis Calya, dengan Nomor Polisi BM 12XX UC.

"Iya kita sudah amankan pelaku curat sebanyak tiga pelaku. Atas pencurian mobil dengan nama STNK yang tertera atas nama Sandroles. Ada juga barang bukti lainnya diamankan berupa satu unit handphone merk Oppo A 15, satu kunci T yang telah dimodifikasi, satu anak kunci T yang telah dimodifikasi," jelas Kapolsek.

Baca juga: Diduga Kecewa Orang Tua Bercerai, Remaja 17 Tahun Gantung Diri di Riau

Dari penuturan Kapolsek, penangkapan pelaku ini karena adanya laporan dari masyarakat terjadi kejadian curat, Kamis (3/8/2023), sekitar pukul 22.00 WIB.

Atas laporan tersebut, Jumat (4/8/2023) sekitar pukul 13.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kuntodarussalam bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohul langsung melakukan penyelidikan, tiga pelaku pencurian berada di Pekanbaru.

"Tim gabungan langsung mengejar pelaku ke Pekanbaru. Tapi, pelaku ternyata ingin bergerak menuju Kabupaten Pelalawan. Kami tidak ingin buruannya lepas, mengejar dan menangkap pelaku di Jalan Pasir Putih. Tepatnya, tidak jauh dari Jalan Lintas Timur," ungkap dia.

Lanjut Kapolsek, saat di interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian mobil itu. "Pelaku yang merupakan residivis ini sekarang berada dalam tahanan Polresta Rohul untuk pengusutan lebih lanjut," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews