Polres Natuna Amankan Pelaku Penganiayaan Hewan yang Viral di Media Sosial, Ternyata Masih Bawah Umur

Polres Natuna Amankan Pelaku Penganiayaan Hewan yang Viral di Media Sosial, Ternyata Masih Bawah Umur

Polres Natuna telah berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku, yang ternyata masih berusia di bawah umur.

Natuna, Batamnews - Kejadian mengenai tindak pidana penganiayaan terhadap hewan yang viral di media sosial akhirnya mendapatkan tindak lanjut serius.

Pada hari Selasa (1/8/2023) pukul 21.00 WIB, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Natuna telah berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku, yang ternyata masih berusia di bawah umur.

"Diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tegas Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa, melalui Kasi Humas Aipda David Arviad, Rabu (2/8/2023) lalu.

Kejadian penganiayaan terhadap hewan ini diduga terjadi pada bulan April 2023 di Kelurahan Ranai Darat, Kabupaten Natuna. Tindakan ini memicu kecaman luas di media sosial dan masyarakat.

Baca juga: Kapolda Sumbar Membantah Viral Brimob Pakai Sepatu Masuk Masjid Raya: Ini Penjelasannya

Tim Opsnal Sat Reskrim juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti pendukung, termasuk handphone yang digunakan untuk merekam perbuatan kejam tersebut. Selain itu, mereka juga mengamankan senapan angin yang telah digunakan dalam tindakan penganiayaan terhadap seekor anak anjing yang akhirnya menyebabkan kematian hewan tersebut.

Polres Natuna dengan cepat merespons peristiwa ini dengan menurunkan tim operasional untuk menyelidiki kasus tersebut.

Kejadian mengenai tindak pidana penganiayaan terhadap hewan ini menjadi sorotan serius, terutama karena aksi kejam yang terekam dalam video tersebut memperlihatkan empat terduga pelaku menembak hewan dengan senapan angin dan bahkan membantingnya hingga tewas.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews