Prabowo Subianto Ajak PSI Bergabung di Koalisi KKIR untuk Pemilu 2024: Potret Kolaborasi Idealisme Muda

Prabowo Subianto Ajak PSI Bergabung di Koalisi KKIR untuk Pemilu 2024: Potret Kolaborasi Idealisme Muda

Prabowo Subianto saat berada di Kantor PSI (Foto: prabowo)

Jakarta, Batamnews - Bakal calon presiden (capres) sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, menyatakan ajakan kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk bergabung dalam Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) dalam Pemilu Serentak 2024. Pada hari Rabu, setelah melakukan kunjungan ke Kantor DPP PSI di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Prabowo menyampaikan kegembiraannya diundang oleh PSI untuk bersilaturahim ke partai yang memiliki identitas warna merah dan putih tersebut.

Menurut Prabowo, ukuran partai tidak menjadi soal yang penting, tetapi lebih pada idealisme dan kesamaan visi untuk memajukan bangsa.

Baca juga : Rocky Marciano Bawole: Santunan Anak Yatim Merupakan Komitmen PKB dalam Meringankan Beban Sesama

Prabowo memberikan apresiasi terhadap PSI, khususnya kaum muda di dalamnya, yang dianggapnya memiliki idealisme tinggi dan komitmen untuk menjaga persatuan dan memajukan Indonesia.

Dalam pertemuan tertutup selama satu jam, Prabowo menyampaikan pandangannya dan merasa bahwa Partai Gerindra dan PSI memiliki banyak kesamaan. PSI berjanji untuk membalas kunjungan ke Partai Gerindra sebagai langkah awal dalam menjalin kerjasama.

Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, menegaskan optimisme dalam menghadapi masa depan dan berkomitmen untuk melanjutkan perjuangan dalam pemerintahan. Dia juga mengimbau semua pihak untuk menjaga suasana yang kondusif selama tahun politik agar proses demokrasi berjalan dengan baik.

Baca juga : Perbandingan Harta Kekayaan Tiga Calon Pengganti Rahma : Azwandi Memiliki Harta Tertinggi, Hasan Minus 18 Juta

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 akan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menetapkan persyaratan bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden, termasuk dukungan minimal dari partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang telah memenuhi ambang batas persyaratan jumlah kursi DPR atau perolehan suara nasional pada pemilu sebelumnya.

Dalam kasus Pilpres 2024, pasangan calon harus mendapatkan dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau memperoleh 25% dari total suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya, yang setara dengan 34.992.703 suara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews