Praperadilan Ditolak, Tersangka Pengeroyokan di Batam ISN dan As Tetap Ditahan

Praperadilan Ditolak, Tersangka Pengeroyokan di Batam ISN dan As Tetap Ditahan

Praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon ISN dan As kepada termohon yaitu Polsek Batam Kota yang mana hakim ketua menyatakan menolak seluruh tuntutan pemohon.

Batam, Batamnews - Kasus pengeroyokan yang ditangani oleh Polsek Batam Kota, yang dilakukan terduga pelaku berinisial ISN dan As, ternyata berkas perkaranya telah dilimpahkan polisi ke jaksa. Perkara itu pun sudah P21.

Berkas perkara atas kasus itu telah diterima pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, dari penyidik kepolisian Polsek Batam Kota. Hal demikian disampaikan oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam di sidang praperadilan, Senin (31/7/2023).

Pihaknya telah mempelajari berkas perkara yang dilimpahkan oleh polisi, dan sudah dinyatakan lengkap.

Baca juga: Misteri Kasus Seorang Perempuan Tewas Gantung Diri di Bengkalis Terungkap, Ternyata Dibunuh Suami

Praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon ISN dan As kepada termohon yaitu Polsek Batam Kota yang mana hakim ketua menyatakan menolak seluruh tuntutan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka ISN dan As yang ditetapkan oleh termohon sesuai dengan KUHAP dan KUHP dan meminta proses hukum terus berjalan.

Kepala Seksi Bidang Hukum Polresta Barelang yang diketuai oleh Ipda Rahmat Susanto menyatakan bahwa kasus pengeroyokan yang sempat viral beberapa waktu lalu itu dalam penangananya sudah sesuai prosedur.

"Semua sudah sesuai dengan KUHAP dan KUHP. Jadi tidak perlu dirisaukan. Kita melalukan tugas sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku," kata dia.

Hal ini dibuktikan dengan penolakan seluruh tuntutan pemohon yakni terduga kedua orang tersangka oleh hakim Sapri Tarigan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews