Maling Bobol Rumah di Natuna Ngaku Terpaksa Curas Demi Foya-Foya

Maling Bobol Rumah di Natuna Ngaku Terpaksa Curas Demi Foya-Foya

DK (29) kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian di Kecamatan Seluan, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri). (Foto: ist)

Natuna, Batamnews - DK (29) kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian di Kecamatan Seluan, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri).

Konferensi pers yang diselenggarakan pada hari Rabu (26/7/2023) oleh Kapolsek Bunguran Barat, Iptu Stepvanus Arperd Rikumahu, didampingi Kasi Humas Polres Natuna Aipda David Arviad dan Kanit Reskrim Bripka Ecki Faizal, mengungkapkan detail kejadian yang terjadi pada Jumat (7/7/2023).

Baca juga: Desa Limbung di Lingga Semarakkan Tahun Baru Islam 1445 Hijriah dengan Beragam Lomba

Saat itu, korban Sulastri sedang berada di luar daerah, sehingga rumahnya dalam keadaan kosong. Pelaku, DK, diduga menggunakan jalur laut untuk mencuri, dengan cara memecahkan kaca jendela rumah korban menggunakan batu untuk masuk ke dalam. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta.

Berkat laporan dari korban, polisi berhasil menangkap tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk 3 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, 1 helai baju, celana, rokok, serta tempat kue yang digunakan untuk menyimpan uang hasil curian.

Tersangka DK dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.

Baca juga: Pengadilan Tolak Gugatan Warga Soal Lahan di Sei Nayon Batam

Dalam pengakuan tersangka, ia menyatakan bahwa ia terpaksa melakukan tindak pidana pencurian karena kekurangan uang. Uang hasil curian digunakan untuk kegiatan foya-foya bersama teman-temannya.

“Perlu diketahui bahwa tersangka ini merupakan residivis kasus persetubuhan anak pada tahun 2015 lalu dan baru keluar dari penjara pada tahun 2022 kemarin, namun kini sudah kembali berulah,” jelas Kapolsek Bunguran Barat, menyoroti catatan buruk dari perilaku tersangka sebelumnya.

Kepala Kepolisian Resor Natuna, AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K, berharap penangkapan dan penuntutan terhadap tersangka kali ini dapat memberikan efek jera dan mencegahnya untuk terlibat dalam kejahatan lagi di masa mendatang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews