Ombudsman RI Penilaian Pelayanan Publik Polres Bintan oleh Tim Perwakilan Kepulauan Riau

Ombudsman RI Penilaian Pelayanan Publik Polres Bintan oleh Tim Perwakilan Kepulauan Riau

Ombudsman RI saat berada di Mapolres Bintan

Bintan, Batamnews - Tim dari Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan penilaian kepatuhan pelayanan publik di Polres Bintan. Kedatangan tim ini dipimpin oleh perwakilan Ombudsman Provinsi Kepulauan Riau dan bertujuan untuk mengkaji dan mengevaluasi kualitas pelayanan publik yang ada di institusi kepolisian tersebut, Selasa (26/07/2023).

Tim Ombudsman disambut dengan baik oleh Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, beserta sejumlah pejabat utama Polres Bintan. Penilaian ini mencakup pelayanan-pelayanan penting di Polres Bintan, seperti pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pelayanan Satuan Lalu Lintas (Satlantas), dan pelayanan laporan masyarakat.

Baca juga : Pelindo Resmi Menunda Kenaikan Tarif Tiket Masuk di Pelabuhan Sri Bintan Pura 

Suatu hal yang menarik dicatat adalah bahwa seluruh tempat pelayanan di Polres Bintan telah disatukan menjadi satu atap dalam gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang dikelola oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT). Langkah ini diharapkan akan meningkatkan efisiensi dan kemudahan akses bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan dari Polres Bintan.

Dalam proses penilaian tersebut, tim Ombudsman tidak hanya mengecek sarana dan prasarana yang ada di gedung pelayanan, tetapi juga melakukan wawancara langsung dengan masyarakat yang datang untuk mengurus berbagai surat-surat. Hal ini memungkinkan Ombudsman mendengar langsung dari masyarakat mengenai pengalaman dan pandangan mereka terhadap pelayanan yang diberikan oleh Polres Bintan. Upaya ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang lebih akurat dan mendalam mengenai kualitas pelayanan yang ada.

Baca juga : Matahari Terbenam Spektakuler di Taman Gurindam Tanjungpinang: Destinasi Nongkrong Populer

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, mengungkapkan harapannya bahwa kedatangan tim Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan penilaian pelayanan di Polres Bintan akan membantu meningkatkan status institusi tersebut. Sebelumnya, Polres Bintan telah mendapatkan penghargaan predikat kepatuhan standar pelayanan publik kualitas tinggi zona hijau dari Ombudsman Republik Indonesia. Dengan hasil penilaian ini, diharapkan Polres Bintan dapat meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan termasuk dalam kategori Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di masa mendatang.

Penilaian dari Ombudsman Republik Indonesia ini dianggap sebagai upaya yang konstruktif dan positif dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di Polres Bintan. Dengan menggali masukan dari masyarakat dan mengidentifikasi area-area perbaikan, diharapkan pelayanan publik di wilayah ini akan semakin berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Semoga hasil penilaian ini menjadi landasan untuk perbaikan dan kemajuan yang lebih baik di masa depan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews