PPDB di Batam Dikritik Ombudsman: Posko Pengaduan Minim hingga Penerapan Dokumen Domisili

PPDB di Batam Dikritik Ombudsman: Posko Pengaduan Minim hingga Penerapan Dokumen Domisili

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kepri, Adi Permana. (Foto: istimewa)

Batam, Batamnews - Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengungkapkan keprihatinannya terhadap beberapa masalah yang terkait dengan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Batam.

Salah satu masalah yang disoroti adalah minimnya jumlah sekolah yang menyediakan posko khusus untuk pengaduan terkait PPDB, serta masalah ketiadaan surat atau dokumen pendukung domisili.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kepri, Adi Permana, menyoroti hal ini. Pihak Ombudsman mencatat beberapa temuan tersebut agar dapat menjadi perhatian dalam upaya mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses PPDB.

Baca juga: PPDB Jalur Afirmasi di Kota Tanjungpinang Sudah Ditutup

"Sekolah diharapkan membuka posko pengaduan PPDB. Posko ini terintegrasi dengan layanan lainnya sehingga dapat memudahkan orang tua calon siswa menyampaikan keluhan," ujar dia, Sabtu (24/6/2023) lalu.

Terkait dokumen kependudukan pendukung, Ombudsman mencatat bahwa Kota Batam belum menerapkan penggunaan surat pengganti, seperti keterangan domisili, bagi calon peserta yang tidak memiliki Kartu Keluarga (KK).

Sementara itu, dalam Permendikbud No 1/2021 disebutkan bahwa surat domisili dapat digunakan oleh calon peserta jika KK tidak tersedia.

Baca juga: PPDB Online SMA/SMK di Kepri, Kadisdik: Hindari Kebiasaan Pelajar `Titipan`

"Dalam aturan itu, memang disebut juga surat keterangan domisili hanya dapat digunakan apabila KK tak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu. Sementara di Batam tak diterapkan," ujar dia.

Adi menjelaskan bahwa keadaan tertentu yang dimaksud mencakup bencana alam dan bencana sosial.

Selain itu, terdapat dugaan adanya orang tua dan pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam memuluskan penerimaan calon siswa di sekolah yang dituju. Temuan ini akan dianalisis lebih lanjut oleh pihak Ombudsman.

"Kami akan menginvestigasi lebih dalam mengenai hal ini. Kami akan terus memantau jalannya proses PPDB hingga selesai," pungkas Adi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews