ASDP Indonesia Naikkan Tarif Penyeberangan Kapal Roro, Termasuk Lintasan di Kepri

ASDP Indonesia Naikkan Tarif Penyeberangan Kapal Roro, Termasuk Lintasan di Kepri

Ilustrasi kapal roro. (Foto: alurnews)

Batam, Batamnews - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan tarif baru untuk lintasan penyeberangan di 29 rute, termasuk di wilayah Kepulauan Riau. Aturan baru ini akan mulai berlaku pada tanggal 3 Agustus 2023.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berperan dalam menaikkan tarif tersebut, dengan mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Sebanyak tujuh rute lintasan di Kepulauan Riau akan terkena kenaikan tarif, termasuk rute Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Tanjungbalai Karimun-Mengkapan, Mengkapan-Tanjungpinang, dan Dabo Singkep-Kuala Tungkal.

Corporate Secretary ASDP Indonesia, Shelvy Arifin, menyatakan bahwa kenaikan tarif ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan upah minimum kota (UMK), dan inflasi. Selain itu, kenaikan kurs dolar AS juga berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.

Baca juga: Dishub Lingga Imbau Operator Kapal hingga Nelayan Waspadai Cuaca Ekstrem saat Melaut

“Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus mengupayakan untuk terus memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa. Bagi ASDP, tentu diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis badan usaha angkutan penyeberangan dan pelabuhan berjalan stabil serta menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa,” katanya.

Shelvy menambahkan bahwa kenaikan tarif juga bertujuan untuk mendukung standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan aman, nyaman, dan selamat. Selain itu, ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanannya kepada pengguna jasa.

Kenaikan tarif di 29 lintasan tersebut mencakup Merak-Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu, Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Tanjungbalai Karimun-Mengkapan, Tanjungbalai Karimun-Sei Selari.

Lalu, Mengkapan-Tanjungpinang, Dumai-Malaka, Dabo Singkep-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin-Garongkong.

Baca juga: Bocoran Terbaru Huawei Mate 60, Desain Spirit Island Mirip iPhone 14 Pro

Berikut adalah rincian besaran kenaikan tarif penyeberangan untuk beberapa rute:

  1. Rute Merak-Bakauheni mengalami kenaikan tarif sebesar 5,26 persen.
  2. Tarif pejalan kaki naik dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700.
  3. Tarif sepeda motor naik dari Rp 58.550 menjadi Rp 60.600.

Kenaikan tarif juga berlaku untuk golongan kendaraan, dengan besaran kenaikan sebagai berikut:

  1. Golongan IV A dari Rp 457.700 menjadi Rp 481.800.
  2. Golongan IV B dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800.
  3. Golongan V A dari Rp 916.250 menjadi Rp 963.800.
  4. Golongan V B dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300.
  5. Golongan VI A dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800.
  6. Golongan VI B dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200.
  7. Golongan VII dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400.
  8. Golongan VIII dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400.
  9. Golongan IX dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews