Terbakar Api Cemburu, Suami di Siak Tega Pukul Kepala Istri dengan Besi Stainless

Terbakar Api Cemburu, Suami di Siak Tega Pukul Kepala Istri dengan Besi Stainless

Pelaku S diamankan pihak kepolisian usai memukul kepala istrinya sendiri.

Siak, Batamnews - Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Siak, Provinsi Riau. Seorang wanita berinisial S, berusia 23 tahun, menjadi korban pemukulan brutal oleh suaminya yang juga berinisial S, berusia 31 tahun. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (13/7/2023) lalu.

Rasa cemburu menjadi motif pelaku memukul kepala istrinya hingga mengalami luka robek. Peristiwa ini terjadi bermula saat S melihat korban berboncengan dengan pria lain. Pelaku yang sudah diracuni rasa cemburu memberhentikan laju kendaraan korban.

Kemudian, terjadilah pertengkaran. Pelaku langsung memukul kepala korban menggunakan besi stainless berukuran kurang lebih 20 cm yang memang sudah dibawanya.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan 40 Sapi Asal Pelalawan di Bintan: Bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)!

Akibat pukulan benda tumpul itu, korban mengalami luka robek pada bagian kepala. Melihat kepala korban luka dan berdarah pelaku sempat membawa korban ke rumah sakit.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo peristiwa pemukulan tersebut kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).

"Pelaku S adalah suami korban. Kita sudah amankan pelaku, Kamis (20/7/2023)," kata Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo, Rabu (26/7/2023).

Kapolsek mengungkapkan, korban yang tak terima dengan aksi kekerasan yang dilakukan oleh suaminya, membuat laporan ke Polsek Tualang.

Baca juga: 10 Rekomendasi Penginapan Strategis di Daik Lingga, Ideal untuk Wisatawan

Laporan itu, sebut Kapolsek disertai dengan hasil visum dan keterangan dari sejumlah saksi. Selanjutnya, tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Adi Susanto langsung mencari pelaku dan mengamankannya ke Polsek Tualang.

Ketika di interogasi, S mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu helai baju lengan pendek warna putih. Satu helai jaket warna abu-abu yang masih ada bercak darah.

"Untuk besi stainless yang di gunakan memukul masih dicari. Pelaku S disangkakan dengan Pasal 44 Ayat (1) Jo Ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun," pungkas Kapolsek.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews