Gugatan Wardiaman Ditolak

Ini Respon Kuasa Hukum Wardiaman Setelah Kalah di Sidang Praperadilan

Ini Respon Kuasa Hukum Wardiaman Setelah Kalah di Sidang Praperadilan

Suasana usai sidang preperadilan Wardiaman di PN Batam. (foto: edo)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kuasa Hukum Wardiaman Zebua, Wardaniman Larosa tampak memegang kepala sembari menggeleng-geleng begitu mendengar putusan Hakim Syahrial Alamsyah Harahap, yang menolak seluruh gugatan di sidang praperadilan, Rabu (13/1/2016).

Kuasa hukum lain, Utusan Sarumaha tampak hanya tersenyum kecil.

Sementara itu, selain proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti, hakim juga menolak gugatan terkait penetapan tersangka yang dianggap tidak ada bukti dan dinilai terlalu cepat oleh pemohon yakni hanya dalam satu hari.

Hakim menyebutkan, penetapan tersangka terhadap Wardiaman telah melalui bukti-bukti yang sah, saksi yang telah diperiksa dan hasil tes DNA yang sudah dilakukan.

Hakim menilai hasil penyelidikan yang dilakukan dan menetapkan Wardiaman sebagai tersangka oleh pihak termohon, telah sesuai dengan undang-undang. Juga penyidik dianggap telah melakukan langkah-langkap penyelidikan, mengajukan minimal dua alat bukti.

Kemudian permintaan kuasa hukum untuk menghentikan penyelidikan, mengeluarkan Wardiaman dari tahanan Polresta Barelang, juga ditolak.
 
Wardaniman Larosa dan Utusan Saurmaha akan mempertimbangkan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan yang menolak permohonan praperadilan itu. "Kami akan koordinasi dulu dengan semua tim," katanya.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews