Sidang Praperadilan Wardiaman
Wardiaman vs Polisi, Siapa Pemenangnya?
Proses sidang gugatan praperadilan Wardiaman di PN Batam. (Foto: Edo/BATAMNEWS)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pag ini hakim tunggal Syahrial Alamsyah akan memutuskan sidang gugatan praperadilan Wardiaman yang menggugat penyidik kepolisian Polresta Barelang, Rabu (13/1/2016).
Sidang sudah berlangsung selama sepekan. Wardiaman menggugat pihak kepolisian setelah tidak terima dengan status tersangka dan proses penanganan kasus yang melibatkan dirinya.
Wardiaman merupakan tersangka kasus pembunuhan Dian Milenia, siswi SMAN 1 Batam. Dian Milenia ditemukan pada September tahun 2015 di hutan Sei Ladi, Batam, Kepulauan Riau, dengan kondisi mengenaskan.
Selain dibunuh, Dian Milenia juga diduga diperkosa pelaku kejahatan. Polisi lantas menangkap Wardiaman sekitar sebulan kemudian di Perumahan Taman Pesona Indah Tanjunguncang, Batuaji. Ia ditangkap di rumahnya.
Dalam perjalanannya, Wardiaman tak mengaku membunuh. Hanya saja ia pernah mengungkapkan bertemu dengan seorang wanita di Sei Ladi pada hari kejadian.
Dalam persidangan gugatan praperadilan tersebut, kuasa hukum Wardiaman, Wardaniman Larosa dan Utusan Sarumaha, menilai, penyidik telah salah menetapkan Wardiaman sebagai tersangka dan penahanannya dianggap tidak sah. Selain itu penyidik juga dituding melakukan penyiksaan tersebut Wardiaman.
Belum lagi kuasa hukum Wardiaman menuturkan, polisi tidak memiliki bukti yang cukup dalam menetapkan Wardiaman sebagai tersangka.
Di pihak kepolisian, kuasa hukum Polresta Barelang Aiptu Sonny Herry Santoso mengungkapkan, segala prosedur penanangan kasus Wardiaman sudah benar. Termasuk pada saat penangkapan dan penahanannya.
Serta penetapan Wardiaman sebagai tersangka setelah mengantongi dua bukti dan keterangan saksi yang telah terpenuhi. Selain itu polisi juga berpegangan terhadap hasil tes DNA yang identik dengan Wardiaman.
Polisi mencocokkan DNA bulu yang berada di tubuh Dian Milenia dan mencocokkan dengan Wardiaman.
Belum diketahui apakah hakim tunggal Syahrial akan memenangkan Wardiaman atau pihak kepolisian. Namun dari hasil persidangan masing-masing pihak memberikan argumen masing-masing.
[snw]
Komentar Via Facebook :