Penasihat Hukum Elvita Nilai Dakwaan Jaksa Samar

Penasihat Hukum Elvita Nilai Dakwaan Jaksa Samar

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Penasihat Hukum Elvita, langsung mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam. Hotma menilai dakwaan jaksa tersebut bersifat samar-samar.

"Surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga tidak memenuhi syarat formil sebuah dakwaan," kata Hotma membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Batam saat sidang berlangsung pada Selasa (13/1/2016).

Terdakwa yang dituduhkan telah menelantarkan dan berbuat kekerasan terhadap anak-anak panti, serta tidak mengurus perizinan panti, merupakan tuduhan yang tidak mendasar dan bersifat memaksakan agar terdakwa terlihat bersalah.

"Padahal, kenyataannya, terdakwa telah melakukan tindakan yang tidak melanggar etika perlindungan anak. Terdakwa penuh kasih sayang mengurus anak, memberikan pendidikan yang layak, dan tidak pernah melakukan kekerasan terhadap anak," ujarnya.

Selain itu, dakwaan JPU dinilai lebih mempermasalahkan kepada hal perizinan panti asuhan Rizki Khairunnisa yang belum mengantongi izin dari Dinas Sosial.

Menanggapi hal itu, PH terdakwa menjawab, bukan tidak melakukan pengurusan, namun untuk mengurus izin panti haruslah dilengkapi akta kelahiran anak. Sementara untuk pengurusan akta kelahiran anak itu haruslah dilengkapi dengan data dari orangtua kandung.

"Orangtua anak sudah tidak tahu kemana harus dicari, sehingga menjadi kendala bagi terdakwa untuk memenuhi syarat dalam perizinan panti asuhan miliknya," ujar Hotma.

Eksepsi tersebut menyimpulkan agar Majelis hakim menerima eksepsi terdakwa, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, dan memerintahkan agar mengeluarkan terdakwa dari rutan Barelang.

Usai pembacaan eksepsi, Majelis Hakim Sarah Lois, akan melanjutkan sidang perkara tersebut, pada pekan depan, Selasa (19/1/2016) di Pengadilan Negri (PN) Batam.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews