Ini Isi Dakwaan Jaksa terhadap Pemilik Pantai Asuhan Ilegal Elvita

Ini Isi Dakwaan Jaksa terhadap Pemilik Pantai Asuhan Ilegal Elvita

Sidang terdakwa kasus penelantaran dan penganiayaan anak panti asuhan Rizki Khairunisa. (Foto: Edo/BATAMNEWS)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sidang kasus penganiayaan anak panti asuhan Rizki Khairunisa Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau mengungkap anak-anak panti asuhan ternyata tak miliki dokumen satupun.

Baik akta kelahiran dan dokumen adopsi lainnya juga tak ditemukan. Sidang tersebut menghadirkan terdakwa Elvita Rozana alias Elvita alias Puang, pemilik dan pengurus Panti Asuhan Rizki Khairunnisa.

Jaksa mendakwa Elvita menelantarkan dan menganiaya anak panti asuhan, saat sidang di Pengadilan Negri Batam, Selasa (12/1/2015).

Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Tanjungpinang, Raden Agung Wibowo.

Di hadapan Hakim Ketua Sarah Louis yang didampingi Hakim Anggota Jasael dan Endi, dipandang tidak memenuhi syarat materil oleh Penasehat Hukum terdakwa, Hotma P.D. Sitompoel dan John I.M. Pattiwaei.

Dakwaan JPU yang dibacakan, berisikan tentang pelanggaran hukum perlindungan anak yang telah dilakukan terdakwa. Anak-anak yang dititipkan orangtuanya kepada terdakwa, tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak, panti asuhan yang dikelola terdakwa tersebut tidak dapat memenuhi standar pola perlindungan anak-anak yang diasuhnya.

"Serta standar pola pengasuhan seorang pengasuh di panti asuhan milik terdakwa tidak sewajarnya," ujar Agung.

Panti asuhan Rizki Khairunnisa juga tidak terdaftar atau tidak mendapatkan izin operasionalnya sejak tanggal 11 April 2013, berdasarkan Tanda Daftar Yayasan Badan Sosial yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Batam.

Akibatnya, panti asuhan Rizki Khairunnisa tidak dapat diberikan perpanjangan izin operasionalnya dikarenakan anak-anak yang diasuh dan tinggal di dalam panti asuhan Rizki Khairunnisa tidak dapat di data.

"Berdasarkan sistem manajemen pembukuan (register data anak) secara pasti dan tidak ada satupun anak yang mempunyai Berita Acara Penyerahan Anak dari orang tua/wali anak tersebut untuk dititipkan dan diasuh kepada terdakwa, serta anak-anak panti tersebut tidak ada yang memiliki Akte Kelahiran," kata Agung

Terdakwa diancam melanggar Pasal 77B Jo Pasal 76B, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Selain itu, terdakwa juga diancam melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," sebut Agung.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews