Kasus Kapal MT Arman 114 Dilimpahkan ke KLHK: Pelanggaran STS Ilegal dan Pencemaran Limbah Minyak di Natuna

Kasus Kapal MT Arman 114 Dilimpahkan ke KLHK: Pelanggaran STS Ilegal dan Pencemaran Limbah Minyak di Natuna

Kasus kapal super tanker Iran MT Arman, diserahkan Bakamla Ri ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) (ilustrasi)

Batam, Batamnews - Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia telah menyerahkan berkas perkara kapal Super Tanker MT Arman 114 berbendera Iran kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Senin (24/7/2023). 

Kapal ini sebelumnya diamankan di Perairan Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), karena terlibat dalam kegiatan Ship to Ship (STS) secara ilegal yang menyebabkan pencemaran limbah minyak.

Kabag Humas Kolonel Bakamla, Dr. Wisnu Pramandhita, menjelaskan bahwa kasus ini menyangkut pencemaran limbah minyak, sehingga berkas perkara kapal tersebut diserahkan ke KLHK. Proses penanganan kasus melibatkan beberapa instansi, termasuk Perhubungan Laut dan Mabes Polri.

Baca juga: Pengembangan Listrik di Batam: PLTGU Tanjung Uncang Tambah Kapasitas

"Pemeriksaannya juga dilakukan secara gabungan, dan saat ini kapal berada di Batu Ampar di bawah pengawasan Bakamla RI," ungkapnya.

Sebelumnya, Bakamla RI berhasil mengamankan kapal Super Tanker MT Arman 114 saat terlibat dalam kegiatan STS di Perairan Natuna. 

Baca juga: Wali Kota Rudi: Progres Revitalisasi Masjid Agung Batam Menuju Selesai, Target Akhir Tahun 2023

Kapal tersebut membawa muatan ratusan ribu metrik ton minyak mentah dan berbendera Iran, sementara satu kapal lain berhasil melarikan diri dari pengejaran. Saat ini, kapal MT Arman 114 berada di bawah pengawasan KN Pulau Marore.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews