Wardiaman Jadi Tersangka dalam Sehari, Saksi Ahli Pidana: Itu Tidak Logis

Wardiaman Jadi Tersangka dalam Sehari, Saksi Ahli Pidana: Itu Tidak Logis

Saksi Ahli Pidana Dr. H. Mahmud Mulyadi SH, MHum, memberikan keterangannya di muka persidangan di PN Batam. (Foto: Edo/BATAMNEWS)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kuasa hukum Wardiaman menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Dr. H. Mahmud Mulyadi, SH., M.Hum., ke tengah persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (11/1/2016). Saksi ahli yang didatangkan menjelaskan prosedur penangkapan dan penahan serta penggeledahan.

Sebelumnya, hakim tunggal Syahrial Alamsyah Harahap, meminta Termohon dari kepolisian maupun Pemohon dari kubu Wardiaman memaparkan sejumlah bukti terkait kasus di persidangan.

Persidangan kemudian berlanjut dengan mendengarkan keterangan ahli. 

Dalam persidangan itu, saksi Ahli Pidana Dr. H. Mahmud Mulyadi, SH, M Hum menuturkan, mengenaipenetapan tersangka, penangkapan, dan penggeledahan.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum tersangka pembunuhan Wardiaman, Utusan Sarumaha tak menyia-nyiakan kesempatan bertanya.

Kepada saksi ahli, ia menanyakan, bagaimana prosedur penangkapan, penggeledahan, dan menetapkan tersangka.

Mahmud mengatakan, jika belum ditetapkan penyelidikan, bisa melakukan penggeledahan, apa lagi untuk menetapkan tersangka.

"Itu tidak mungkin, karena tidak logis dalam satu hari (ditetapkan sebagai tersangka),” kata saksi ahli dari Universitas Sumatera Utara tersebut.

Sementara itu, dalam penyelidikan diperlukan mengumpulkan barang bukti dan alat bukti yang bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka, makanya tidak logis dalam satu hari, SPDP, penangkapan, penggeledahan dan penyitaan, kemudian penetapan tersangka, telah disiapkan.

"Untung saya tidak jadi polisi," ujar Mahmud.

Mahmud tampak dengan lantang menyampaikan hal tersebut kepada hakim tunggal.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews