Sidang Praperadilan Wardiaman

Polisi: Wardiaman Terungkap Bunuh dan Perkosa Dian Milenia dari Tes DNA

Polisi: Wardiaman Terungkap Bunuh dan Perkosa Dian Milenia dari Tes DNA

Suasana sidang gugatan praperadilan Wardiaman di PN Batam. (Foto: Edo/BATAMNEWS)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kuasa hukum Polresta Barelang Aiptu Sonny Herry Santoso menyatakan, penetapan tersangka terhadap Wardiaman tidak asal-asalan. Wardiaman diduga tak hanya membunuh Dian Milenia, siswi SMAN 1 Batam, namun juga memperkosanya.

Hal itu terungkap dalam kesimpulan yang dibacakan kuasa hukum Polresta Barelang dalam gugatan praperadilan Wardiaman terhadap institusi kepolisian di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (12/1/2016).

“Dugaan telah menghilangkan nyawa seseorang dan juga telah menyetubuhinya, dengan bukti permulaan yang cukup dan saksi-saksi. Termohon telah menyelidiki, meminta keterangan dari saksi, dan pelaku, yang mengarah kepada tersangka (Wardiaman),” ujar Aiptu Sonny.

Aiptu Sonny mengatakan, selain dari hasil penyelidikan mulai dari keterangan saksi, barang bukti, serta yang paling menguatkan adalah hasil tes DNA.

“Barang bukti telah dikumpulkan dan telah diperiksa, kemudian hasil tes DNA yang telah dilakukan, semua identik dengan tersangka,” ujar Aitpu Sonny.

Aiptu Sonny pun meminta hakim menolah gugatan Termohon terhadap institusi kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

“Semua (gugatan) tidak jelas dan tidak berdasar peraturan, sedangkan termohon sudah sah menurut hukum,” ujar dia.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews