Kuasa Hukum Wardiaman Bacakan Kesimpulan Sidang Praperadilan

Kuasa Hukum Wardiaman Bacakan Kesimpulan Sidang Praperadilan

Suasana sidang gugatan praperadilan Wardiaman di PN Batam. (Foto: Edo/BATAMNEWS)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Persidangan gugatan praperadilan Wardiaman terhadap Polresta Barelang berlanjut di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (12/12016). Wardiaman sebagai Pemohon dan Polresta Barelang sebagai  Termohon masing-masing menyampaikan kesimpulan. 

Kuasa Hukum Wardiaman, Wardaniman Larosa mendapat giliran pertama kali menyampaikan kesimpulan dari proses persidangan. 

Dalam kesimpulannya, Wardaniman menuturkan, berdasarkan alat bukti dan fakta bukti, pihak termohon tidak konsisten dalam jawaban, karenan tidak sesuai dengan replik yang telah diajukan.

"Eksepsi termohon ditolak seluruhnya, karena perlu bukti untuk menetapkan menjadi tersangka, dan alat bukti yang kuat," kata Wardaniman Larosa dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Syahrial Alamsyah.

Untuk bukti surat-surat tidak sah, kemudian bukti DNA juga tidak sah. 

Penangkapan, penggeledahan, dan status menjadi tersangka, juga tidak sesuai dengan prosedur yang ada.

"Surat penyelidikan dikeluarkan 30 oktober, penangkapan, penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka, batal secara hukum," kata Wardaniman.

Kemudian, termohon juga terbukti tidak memiliki surat izin dari Ketua Pengadilan saat melakukan penggeledahan dirumah tersangka Wardiaman.

”Dengan alasan termohon karena tindakan tersebut dilakukan situasi yang mendesak," ujar Wardaniman.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews