Walaupun Dilarang, Masih Ada Pedagang Jualan di Trotoar Jalan HR Soebrantas Pekanbaru

Walaupun Dilarang, Masih Ada Pedagang Jualan di Trotoar Jalan HR Soebrantas Pekanbaru

Satpol PP Pekanbaru menertibkan pedagang kaki lima di yang berjualan di trotoar jalan HR Soebrantas Pekanbaru (ist)

Pekanbaru, Batamnews - Meski telah ada larangan keras terhadap berjualan di sepanjang trotoar Jalan HR Soebrantas, Kota Pekanbaru, beberapa pedagang tetap mengabaikannya.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menegaskan bahwa jika larangan ini tidak diindahkan, petugas akan segera melakukan penertiban. 

Praktik berjualan di trotoar ini merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.

Baca juga: Alternatif Hiburan Malam Minggu di Batam: Nonton Oppenheimer dan Barbie di Bioskop CGV dan Cinepolis

Zulfahmi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada para pedagang yang masih berjualan di trotoar Jalan HR Soebrantas. 

Namun, jika praktik ini terus berlanjut, maka penertiban akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Explore 6 Tempat Wisata Menarik di Batam Murah Meriah

Penertiban ini tidak hanya akan berlaku di Jalan HR Soebrantas, tetapi juga akan dilakukan di Jalan Arifin Achmad dan jalan-jalan lainnya yang juga memiliki larangan serupa.

"Meskipun ada larangan, aturan harus diikuti sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews