Truk Bertonase Besar Dilarang Melintas di Jalan Dalam Kota Pekanbaru, Pemko Susun Perwako
Truk bertonase masih sering melintas di Jalan Sudirman Kota Pekanbaru. (Foto: Mashuri/Batamnews)
Pekanbaru, Batamnews - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, resmi menyusun Peraturan Wali Kota (Perwako) yang melarang truk bertonase besar melintas di jalan-jalan dalam kota.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso, melalui Kepala Bidang (Kabid) Angkutan, Khairunnas, menyampaikan bahwa Perwako tersebut masih dalam tahap pembahasan di Bagian Hukum Setdako Pekanbaru.
"Semoga proses penyusunan Perwako dapat segera diselesaikan, dan kami berharap bisa langsung diterapkan pada tahun 2023 ini," ujar Khairunnas, Jumat (21/7/2023).
Baca juga: Unit Reskrim Polsek Senapelan Berhasil Tangkap Spesialis Pencuri Besi Pembatas Sungai Siak
Pelarangan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap truk bertonase besar yang seringkali mengganggu kelancaran lalu lintas di kawasan kota. Jika Perwako ini disahkan, truk-truk angkutan barang akan dilarang melintas di jalan-jalan dalam kota, kecuali pada jam-jam tertentu yang telah ditetapkan.
"Penindakan bisa lebih tegas," sebut dia.
Hal ini diharapkan dapat menekan pelanggaran dan menciptakan kedisiplinan para pengemudi truk, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengguna jalan lainnya.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota, kendaraan bertonase besar seperti truk angkutan barang tidak diizinkan melintas di jalan dalam kota pada rentang waktu antara pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Namun, pengawasan dan penegakan terhadap kebijakan ini seringkali terkendala.
Komentar Via Facebook :