BP Batam Tunda Penerapan Kenaikan Tarif Bongkar Muat Kontainer di Pelabuhan Batuampar

BP Batam Tunda Penerapan Kenaikan Tarif Bongkar Muat Kontainer di Pelabuhan Batuampar

BP Batam tunda penerapan peraturan tarif baru bongkar muat kontainer di Pelabuhan Batuampar, Batam (ilustrasi)

Batam, Batamnews - Kenaikan tarif bongkar muat kontainer di Pelabuhan Batuampar, Kepulauan Riau, ternyata masih belum diterapkan meskipun seharusnya dimulai pada tanggal 15 Juli, seperti yang diumumkan oleh BP Batam selaku regulator.

Kebijakan tersebut sebelumnya telah menuai penolakan dari sejumlah pengusaha, termasuk Apindo Batam, yang bahkan melaporkan BP Batam terkait hal ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Kepala Biro Humas dan Protokoler BP Batam, Ariastuty Sirait, menjelaskan alasan penundaan penerapan kebijakan kenaikan tarif kontainer. Menurutnya, masih terdapat beberapa perbaikan yang perlu dilakukan dalam peraturan tersebut.

Baca juga: Transportasi Logistik Pelabuhan RoRo Dumai-Pulau Rupat Siap Terealisasi dengan Program Hibah MCC

"Penyesuaian tarif masih memerlukan beberapa perbaikan dalam Perka. Setelah perbaikan selesai, baru nanti kenaikan tarif bongkar muat kontainer akan diterapkan," ujarnya pada Senin (17/7/2023).

Meskipun waktu penerapan terpenuhi agak mundur dari rencana awal, hal ini tidak berarti bahwa aturan tersebut tidak akan dilaksanakan.

Masalahnya juga terkait dengan fakta bahwa peraturan tersebut masih belum ditandatangani. Terdapat beberapa poin yang perlu dikoreksi lagi. Dengan demikian, tarif bongkar muat kontainer di Pelabuhan Batuampar masih berlaku dengan aturan atau biaya yang lama.

Baca juga: Disdik Batam: Tidak Ada Kewajiban bagi Peserta Didik Baru untuk Membeli Seragam di Sekolah

"Masih ada beberapa koreksi yang perlu dilakukan. Karena belum ada tanda tangan, saya tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut saat ini. Kita tunggu dalam beberapa hari ke depan," tambahnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews