Apindo Batam Laporkan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Pelabuhan Batuampar ke KPPU

Apindo Batam Laporkan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Pelabuhan Batuampar ke KPPU

Apindo Kota Batam laporkan persaingan usaha tidak sehat di Pelabuhan Batuampar ke KPPU (ilustrasi)

Batam, Batamnews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Kepulauan Riau, telah mengirimkan surat resmi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait adanya persaingan usaha yang tidak sehat di Pelabuhan Batuampar.

Surat yang ditanggal 13 Juli 2023 dengan nomor: 32/DKP-APINDO/BATAM/VII/2023 tersebut berisi beberapa poin pengaduan. Salah satunya adalah rencana kenaikan tarif bongkar muat kontainer yang dilakukan oleh BUP BP Batam, serta regulasi yang dianggap merugikan kepentingan masyarakat dan dapat mengancam keberlangsungan investasi di Batam.

"BUP BP Batam berencana menaikkan tarif bongkar muat kontainer di Pelabuhan Batuampar sebesar kira-kira 57 persen," ujar Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid, pada Jumat (14/7/2023).

Baca juga: Batam Membutuhkan Ribuan Tenaga Welder dan Pieter untuk Industri Galangan Kapal

Rafki menilai bahwa kenaikan tarif bongkar muat kontainer tersebut sangat memberatkan anggota Apindo Batam karena mereka telah membayar tarif kontainer yang tinggi dan terus meningkat selama beberapa tahun terakhir.

Selain itu, kenaikan tarif bongkar muat berpotensi meningkatkan harga-harga kebutuhan di Batam, yang pada gilirannya akan mempengaruhi biaya hidup di kota tersebut. Tindakan BUP BP Batam ini berdampak buruk bagi masyarakat secara keseluruhan.

"BUP BP Batam merupakan operator di Pelabuhan Batuampar yang sekaligus menjadi regulator. Kami melihat adanya benturan kepentingan dalam keputusan untuk menaikkan tarif kontainer," ungkapnya.

Baca juga: Warga Kundur Karimun Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Gas Melon

Rafki juga menyoroti bahwa peran BUP BP Batam sebagai regulator dan operator tidak sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance. Hal ini cenderung merugikan masyarakat.

"Sebagai regulator yang mewakili pemerintah, BP Batam seharusnya mendukung kepentingan masyarakat, bukan mencari keuntungan dari mereka," tegas Rafki.

BUP BP Batam telah menyatakan bahwa mereka telah berinvestasi di Pelabuhan Batuampar dan ingin mengembalikan investasi tersebut dengan menaikkan tarif bongkar muat. Namun, menurut Rafki, hal ini tidak sesuai dengan prinsip pemerintahan yang melindungi kepentingan masyarakat secara luas.

Rafki menyatakan bahwa jika BUP ingin bertindak sebagai pelaku usaha yang mencari keuntungan, mereka seharusnya memisahkan diri dari BP Batam dan membentuk badan hukum tersendiri. Hal ini akan mencegah terjadinya benturan kepentingan saat membuat regulasi.

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Karimun Perpanjang Kontrak 2.415 Pegawai Honor

"Rencana pembuatan regulasi untuk menaikkan tarif bongkar muat di Pelabuhan Batuampar ini merugikan kepentingan masyarakat dan dapat mengancam keberlanjutan investasi di Batam. Hal ini penuh dengan benturan kepentingan yang mencari keuntungan tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat banyak," tegas Rafki.

Apindo Batam melaporkan BUP dan BP Batam ke KPPU karena dianggap telah menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan mengancam keberlanjutan investasi.

Apindo Batam meminta KPPU untuk mengadili dan menyatakan bahwa kenaikan tarif bongkar muat yang dilakukan oleh BUP BP Batam melanggar ketentuan persaingan usaha yang sehat, sehingga harus dibatalkan karena akan merugikan kepentingan masyarakat di Batam.

Selain itu, Apindo juga memohon agar KPPU dapat mengadili dan memutuskan bahwa BUP BP Batam melanggar UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat, sehingga BUP harus dipisahkan dari BP Batam dan membentuk badan hukum yang terpisah.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews