Polresta Barelang Musnahkan Sabu Seberat 23.422,5 Gram Setelah Ada Penetapan dari Kejaksaan

Polresta Barelang Musnahkan Sabu Seberat 23.422,5 Gram Setelah Ada Penetapan dari Kejaksaan

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryano memusnahkan barang bukti narkotika setelah ada surat keputusan dari Kejadi Batam (ist)

Batam, Batamnews - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang melaksanakan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 23.422,5 gram pada Selasa (11/7/2023) pagi.

Pemusnahan dilakukan di Lobby Mapolresta Barelang dengan kehadiran seluruh tamu undangan.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, mengungkapkan bahwa pemusnahan ini dilakukan setelah mendapatkan surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam dengan Nomor: SK-2354f/L.10.11.0/Enz.1/06/2023 tanggal 23 Juni 2023 dan Nomor: SK-2380A/L.10.11.3/Enz.1/06/2023 tanggal 26 Juni 2023.

Baca juga: Harimau Sumatera Masih Berkeliaran di Kampung Temusai, Siak, Warga Takut ke Ladang

"Hari ini kita melaksanakan pemusnahan narkotika setelah mendapatkan surat keputusan dari Kejaksaan. Narkotika yang dimusnahkan adalah sabu seberat 23.422,5 gram," ujar Nugroho.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam pemusnahan pertama, barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19.465,5 gram akan disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 197,2 gram, dan disisihkan pula untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri Batam sebanyak 4 gram. Sehingga yang dimusnahkan berjumlah 19.264 gram.

"Yang pertama ini berdasarkan laporan polisi yang terjadi pada Selasa (20/6) lalu di Pelabuhan Nongsa dan melibatkan tiga tersangka, yaitu JB, IF, dan FA," kata Nugroho.

Baca juga: Bupati Karimun Resmi Buka Program TMMD ke-117 Kodim 0317/TBK di Kecamatan Buru

Kemudian, dalam pemusnahan kedua, sebanyak 3.957 gram sabu juga disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 88,9 gram dan pembuktian perkara di Pengadilan Negeri Batam sebanyak 4 gram. Sehingga jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 3.864,1 gram sabu.

"Yang kedua ini berdasarkan laporan polisi pada Jumat (23/6) di Pelabuhan Pulau Teluk Bakau, dengan tersangka berinisial FR," tambahnya.

Saat hendak dimusnahkan, barang bukti tersebut telah melewati proses rilis sebelumnya dan juga telah diuji keasliannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca juga: Perbaikan Pipa Air di Depan Central Sukajadi Berdampak pada Pasokan Air Beberapa Kecamatan di Batam

Para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews