Pemko Batam Responsif dan Taat Azas Tangani Warga Terdampak Puting Beliung di Pulau Kasu

Pemko Batam Responsif dan Taat Azas Tangani Warga Terdampak Puting Beliung di Pulau Kasu

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batam, Rudi Panjaitan.

Batam, Batamnews - Pemerintah Kota (Pemko) Batam dengan sigap memberikan bantuan kepada warga yang menjadi korban angin puting beliung di Kampung Baru RT 01/RW 01, Kelurahan Kasu, Belakangpadang pada Sabtu (24/6/2023) lalu.

Dalam arahan yang diberikan oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam segera merespons dengan cepat melalui langkah-langkah tanggap darurat untuk membantu warga yang terdampak bencana.

"Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam telah mendirikan tenda dan dapur umum pada hari yang sama dengan kejadian bencana angin puting beliung. Kami juga telah menyiapkan makanan sebagai antisipasi terhadap meluasnya dampak yang diakibatkan oleh bencana tersebut," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batam, Rudi Panjaitan.

Setelah melakukan pendataan dan penilaian terhadap rumah-rumah yang mengalami kerusakan akibat angin puting beliung, ditemukan bahwa terdapat 96 rumah yang mengalami kerusakan. Rinciannya adalah 37 rumah mengalami kerusakan berat, 16 rumah mengalami kerusakan sedang, dan 43 rumah mengalami kerusakan ringan. Jumlah warga yang terdampak mencapai 389 jiwa.

Baca juga: Gubernur Kepri Serahkan Bantuan Rp 1,4 Miliar untuk Warga Korban Bencana Puting Beliung Pulau Kasu

"Pemerintah Kota Batam selalu mengutamakan penanganan langsung terhadap dampak yang dirasakan oleh masyarakat dalam menghadapi bencana tropis ini. Kami juga berusaha mematuhi tahapan penanganan korban bencana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. Penentuan status kebencanaan melibatkan berbagai pihak untuk melakukan mitigasi dan mengurangi dampak yang terjadi serta potensi dampak pasca bencana," ungkap Rudi.

Menanggapi pendapat Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri, Rizki Faisal, Rudi menjelaskan bahwa pernyataan tersebut tidak sepenuhnya benar. Dalam waktu dua hari setelah kejadian, Wali Kota Batam telah menandatangani Surat Keputusan (SK) yang menetapkan status bencana.

Ia juga memastikan kepada semua pihak bahwa penetapan status tanggap darurat terhadap bencana merupakan upaya kolektif dan antisipatif melibatkan berbagai instansi terkait yang mengharuskan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Penetapan status tersebut juga merupakan bagian dari administrasi yang diperlukan oleh pemerintah daerah dalam penyaluran bantuan sesuai kebutuhan warga terdampak. Oleh karena itu, penetapan status tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk tidak membantu warga, terutama yang berada di Pulau Kasu.

Baca juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Bantu Korban Puting Beliung di Pulau Kasu Batam

Lebih lanjut, Rudi mengungkapkan bahwa tanggung jawab pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana adalah memastikan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum.

Selain itu, pemerintah juga bertugas melindungi masyarakat dari dampak bencana, mengurangi risiko bencana, mengintegrasikan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan, serta mengalokasikan dana penanggulangan bencana yang memadai dalam anggaran daerah. Semua hal tersebut sedang terus diupayakan oleh Tim Penanggulangan Bencana Kota Batam atas arahan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

Rudi mengajak semua pihak untuk saling berikhtiar dalam menyalurkan bantuan tanpa pamrih dengan mengedepankan asas kemanusiaan dan mencontoh sikap yang ditunjukkan oleh Wali Kota Batam sejak awal terjadinya bencana di Pulau Kasu hingga saat ini.

Wali Kota terus memantau perkembangan di lapangan dan mengarahkan tim penanggulangan bencana untuk melakukan upaya berkelanjutan dalam membantu korban bencana tersebut.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews