Bea Cukai Batam Amankan Kapal Kayu Bermuatan Tas dan Sepatu Bekas Ilegal di Perairan Pulau Lembu

Bea Cukai Batam Amankan Kapal Kayu Bermuatan Tas dan Sepatu Bekas Ilegal di Perairan Pulau Lembu

Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, berhasil menangkap sebuah kapal kayu yang membawa muatan tas dan sepatu bekas ilegal di Perairan Batam pada Sabtu (8/7/2023) (ist)

Batam, Batamnews - Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, berhasil menangkap sebuah kapal kayu yang membawa muatan tas dan sepatu bekas ilegal di Perairan Batam pada Sabtu (8/7/2023).

Kasi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Ricky Hanafi, mengonfirmasi kegiatan pencegahan tersebut dan menjelaskan bahwa petugas saat ini masih melakukan proses pemeriksaan.

"Iya, benar. Satu kapal kayu dengan nama KM TTS telah dicegat di Perairan Pulau Lembu, Kecamatan Bulang, Batam, Kepulauan Riau," ungkap Ricky.

Baca juga: Fenomena Aphelion, BMKG: Tidak Ada Hubungannya dengan Suhu Dingin di RI

Ricky menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai penangkapan ini karena proses penanganan masih berlangsung dan sedang dalam tahap pemeriksaan.

"Kapal tersebut diduga membawa muatan tas dan sepatu bekas yang dikemas dalam karung dan akan dibawa dari Batam menuju Tembilahan, Riau. Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

Baca juga: Silaturahmi Gubernur Ansar dengan Pengurus Permabudhi se-Indonesia

Selain mengamankan kapal yang membawa barang ilegal tersebut, Ricky juga menginformasikan bahwa sejumlah kru kapal juga telah diamankan oleh petugas Bea Cukai.

"Saat ini, kapal beserta anak buah kapal (ABK) telah diamankan oleh petugas Bea Cukai," tuturnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews